— Polri menyatakan tindakan sepihak terhadap aset digital nasabah di platform keuangan dapat berpotensi dipidana jika terbukti melawan hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa hubungan perdata antar pihak tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana bila ditemukan unsur penguasaan atau pengalihan aset tanpa izin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan sengketa di platform digital umumnya bermula dari perjanjian keperdataan. Namun, ketika pengelola platform diduga melakukan manipulasi atau penguasaan aset secara sepihak, penyelidikan pidana dapat dilakukan.

“Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata,” ujar Ade Safri.

Ade Safri menambahkan koridor perdata tidak otomatis menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat turun jika ditemukan perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, disertai maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” jelas Ade Safri.

Penegakan Hukum dan Alat Bukti

Ade Safri menegaskan penyelidikan akan berjalan dengan asas kehati-hatian dan berdasarkan alat bukti yang sah. Keputusan apakah suatu sengketa digital layak dinaikkan ke tahap penindakan pidana bergantung pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya.

Kasus Indodax

Kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap praktik pembekuan atau likuidasi aset digital oleh platform setelah insiden siber. Pada 11 September 2024, sistem Indodax dilaporkan diretas dan sejumlah aset kripto hilang, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin.

Perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, mencatat lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan estimasi dugaan kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar.

Menanggapi insiden tersebut, CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan, “Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh.”

Meski demikian, beberapa pemilik token Botxcoin melaporkan kerugian setelah perdagangan dibuka kembali. Sebagian trader menyebut jumlah token di akun mereka berkurang, sementara sebagian lain tidak dapat memperdagangkan token karena status suspend.

Ketegangan meningkat ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token tanpa persetujuan pemilik akun. Tindakan itu memicu pengaduan konsumen ke OJK.