— Kasus penipuan daring di Indonesia kian masif dan beragam modenya. Menanggapi kondisi itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mengubah pendekatan pemberantasan dari yang bersifat reaktif menjadi lebih proaktif.

Perubahan strategi itu dirancang untuk mendeteksi indikasi penipuan sejak awal, sehingga upaya pencegahan bisa dilakukan sebelum masyarakat menjadi korban, bukan hanya mengandalkan laporan pascakejadian.

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), mengatakan selama ini tugas IASC lebih banyak menerima laporan, menunda transaksi, membekukan rekening yang dipakai pelaku, serta mengupayakan pengembalian sisa dana korban.

“Selama ini IASC sifatnya masih reaktif, yaitu ketika penipuan sudah terjadi. Ke depan kami ingin membangun sistem yang terintegrasi dengan IASC untuk melakukan pencegahan atau deteksi dini sebelum penipuan itu terjadi,” ujar Hudiyanto di acara Journalist Class yang digelar Otoritas Jasa Keuangan pada Senin (29/6/2026).

Sistem Deteksi Dini

Menurut Hudiyanto, pengembangan sistem deteksi dini merupakan langkah berikutnya setelah mekanisme penanganan pascakejadian berjalan. Sistem itu ditargetkan mampu mengenali pola transaksi, rekening yang terindikasi digunakan pelaku, media komunikasi yang dipakai, serta modus-modus baru.

“Dengan sistem tersebut kami berharap bisa melakukan pencegahan sebelum masyarakat menjadi korban, bukan hanya bergerak setelah ada laporan,” tambahnya.

Ia menyoroti tantangan utama proses penanganan, yakni kecepatan pelaku memindahkan dana hasil kejahatan. Data IASC menunjukkan dalam hitungan menit pelaku dapat menyebarkan dana ke banyak rekening atau dompet digital hingga mencapai layer keempat, sehingga tracing menjadi sulit.

Berdasarkan pengalaman IASC, uang hasil penipuan kerap langsung dipecah dari satu rekening ke banyak rekening lain, lalu masing-masing kembali menyebarkan dana ke rekening lain secara sistematis. Waktu menjadi faktor penentu keberhasilan penyelamatan dana.

IASC mencatat sekitar 80% korban melaporkan kasus setelah lebih dari 12 jam, sementara pada rentang waktu itu dana umumnya sudah berpindah ke berbagai rekening sehingga pelacakan makin sulit.

“Kalau masyarakat baru melapor seminggu atau bahkan sebulan setelah kejadian, tentu proses tracing menjadi jauh lebih sulit. Karena itu kami selalu mengimbau agar korban segera melapor begitu mengetahui dirinya ditipu,” kata Hudiyanto.

Modus Semakin Variatif

Hudiyanto menyatakan pelaku penipuan makin kreatif memanfaatkan perkembangan teknologi. Selain modus transaksi belanja online, penipuan investasi, dan lowongan kerja palsu, teknik impersonation banyak dipakai, termasuk memalsukan akun lembaga resmi, website, hingga nomor layanan pelanggan.

Ia juga menyebut penggunaan teknologi deepfake untuk memalsukan suara atau wajah tokoh publik yang seolah mengajak masyarakat berinvestasi atau mengikuti program tertentu.

Kolokasi dan Penegakan Hukum

Untuk mempercepat respons, IASC menerapkan konsep kolokasi: menempatkan perwakilan 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran dalam satu pusat koordinasi. Pada jam kerja, seluruh perwakilan industri berada di pusat koordinasi, sedangkan setelah jam operasional penanganan tetap dilakukan 24 jam oleh petugas yang ditunjuk tiap institusi.

“Dengan mekanisme itu, proses pemblokiran rekening maupun penundaan transaksi dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan jika masing-masing institusi bekerja sendiri-sendiri,” jelas Hudiyanto.

IASC juga memperkuat aspek penegakan hukum. Pada 14 Januari 2026, OJK dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani kerja sama penanganan online scam, salah satunya menyediakan mekanisme pelaporan polisi secara digital bagi korban yang masih memiliki dana untuk dikembalikan.

Hudiyanto menjelaskan pengembalian dana kerap terhambat karena korban belum memiliki laporan polisi. Dengan pelaporan digital, korban tidak perlu datang ke kantor kepolisian untuk membuat laporan sehingga proses pengembalian dana diharapkan lebih cepat.

Imbauan Sederhana

Sebagai langkah pencegahan sederhana, Hudiyanto mengampanyekan prinsip 2L: Legal dan Logis. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga yang menawarkan produk keuangan serta menggunakan logika saat menerima tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat atau mengklaim tanpa risiko.

“Keberhasilan bukan hanya diukur dari besarnya dana yang berhasil dikembalikan, tetapi juga dari semakin sedikitnya masyarakat yang menjadi korban. Karena itu arah pengembangan IASC ke depan adalah membangun sistem yang mampu mencegah penipuan sejak awal, bukan hanya menangani setelah kerugian terjadi,” tutup Hudiyanto.