— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah celah yang dinilai berpotensi memicu praktik korupsi dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Temuan meliputi proses pendaftaran peserta, pengelolaan basis data, dan mekanisme pembayaran klaim.

KPK meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan segera memperkuat tata kelola untuk menutup titik-titik rawan penyimpangan tersebut.

Temuan KPK

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan penguatan sistem sebagai bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi pada lembaga yang mengelola dana publik dan perlindungan sosial pekerja. “Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal,” ujar Aminudin pada Kamis (25/6/2026).

Aminudin menyebut penguatan tata kelola menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga mengaitkan kebutuhan perbaikan tata kelola dengan target perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 32,15% pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029, dengan menggunakan data acuan semester I-2024. “Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” kata Aminudin.

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyatakan besarnya dana dan luasnya cakupan menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan isu strategis. Berdasarkan kajian yang dilakukan Maret–Desember 2025, KPK menemukan risiko tata kelola pada aspek yang menjadi kewenangan Kemnaker.

Di antara temuan adalah celah regulasi mengenai klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta definisi hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan. Mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas, sementara pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.

Risiko Operasional dan Potensi Fraud

Dalam aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK menemukan risiko potensi fraud pada proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja, desain kepesertaan sektor jasa konstruksi yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Aida menilai efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mencakup pengendalian unit operasional, fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, serta audit independen.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran dan pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja. Perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi juga disarankan agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak.

Selain itu, KPK menyoroti pentingnya peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat, serta penguatan fungsi pengawasan internal agar potensi fraud dapat terdeteksi dan ditangani lebih cepat.

“Seluruh rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Efektivitas perbaikan tata kelola hanya dapat dinilai berhasil apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” tegas Aida.

Sebagai tindak lanjut temuan, KPK telah menandatangani Rencana Aksi (Renaksi) bersama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026). Kesepakatan itu menjadi pijakan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan sosial dapat diterima secara optimal oleh pekerja.