— Indonesia turun ke peringkat 48 dari 70 negara dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026, melanjutkan penurunan sejak 2025. Hasil ini menempatkan kekhawatiran baru terkait daya saing nasional di hadapan pelaku usaha dan pembuat kebijakan.

Data IMD menunjukkan penurunan posisi Indonesia dari peringkat 27 pada 2024, ke 40 pada 2025, lalu ke 48 pada 2026. Laporan menyorot sejumlah faktor domestik dan tantangan eksternal yang memengaruhi posisi tersebut.

Rincian Perubahan Peringkat

Dalam kelompok negara dengan populasi di atas 20 juta jiwa, posisi Indonesia turun dari 16 menjadi 21. Secara regional di Asia Pasifik, peringkat Indonesia turun dari 11 menjadi 14.

IMD membagi penilaian ke dalam empat pilar utama. Pilar economic performance tetap menjadi kekuatan, dengan komponen harga di posisi 10 dunia, ekonomi domestik di peringkat 24, ketenagakerjaan peringkat 28, investasi internasional peringkat 37, dan perdagangan internasional peringkat 50.

Aspek Pemerintahan, Bisnis, dan Infrastruktur

Pada pilar government efficiency, indikator kebijakan pajak menempati posisi 12, sementara keuangan publik berada di posisi 25. Regulasi bisnis berada di peringkat 43, kerangka kelembagaan di peringkat 50, dan kerangka sosial di posisi 54.

Pilar business efficiency mencatat pasar tenaga kerja di peringkat 21. Sektor keuangan berada di peringkat 51, sikap dan nilai masyarakat di peringkat 53, produktivitas dan efisiensi di peringkat 53, dan praktik manajemen di posisi 55.

Aspek yang paling membutuhkan perbaikan adalah infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia. Infrastruktur dasar tercatat di peringkat 42, infrastruktur teknologi di posisi 47, dan infrastruktur ilmiah di peringkat 48. Pendidikan menempati posisi 63, sedangkan kesehatan dan lingkungan masing-masing berada di posisi 65.

Evaluasi Dari Dunia Usaha

Ketua Umum Association of Indonesian Energy, Mineral, and Coal Suppliers Anggawira menyatakan penurunan peringkat harus dibaca sebagai “alarm serius” bagi dunia usaha dan pemerintah. Ia menilai penurunan menunjukkan adanya pekerjaan struktural di dalam negeri meski faktor eksternal seperti geopolitik juga berperan.

Anggawira menyebutkan kendala yang dirasakan pelaku usaha di lapangan: tumpang tindih regulasi, perubahan kebijakan yang cepat, perbedaan interpretasi aturan antara pusat dan daerah, serta birokrasi yang belum prediktabel.

“Di lapangan, dunia usaha masih menghadapi persoalan klasik yaitu tumpang tindih regulasi, perubahan kebijakan yang cepat, perbedaan interpretasi aturan pusat dan daerah, serta proses birokrasi yang belum sepenuhnya prediktabel,” ujar Anggawira.

Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki modal besar seperti pasar domestik, sumber daya alam, bonus demografi, dan pertumbuhan ekonomi yang relatif terjaga. Namun menurutnya modal tersebut belum cukup tanpa iklim usaha yang efisien, birokrasi sederhana, regulasi konsisten, dan kualitas tenaga kerja yang produktif.

Respons Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus melakukan pembenahan terkait investasi dan akan mengkaji hasil penilaian IMD melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

“Ya, nanti kami teliti lagi masalahnya di mana. Kan, ada persiapan untuk tim debottlenecking. Jadi akan dilihat dari sana,” kata Airlangga.

Airlangga juga menyoroti ketersediaan pasokan energi sebagai salah satu faktor yang memengaruhi iklim investasi, dan menyebutkan bahwa daya tarik Indonesia antara lain karena potensi renewable energy.

“Kebetulan Indonesia sedang diminati karena kita punya renewable energy. Tentu kita akan pick and choose saja kalau yang masalah ini,” tutur Airlangga.

Analisis Akademis

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penurunan peringkat bersifat struktural. Menurut Yusuf, kinerja ekonomi masih relatif kuat, tetapi kualitas institusi, efisiensi bisnis, dan beberapa aspek infrastruktur pendukung mengalami penurunan tajam.

“Artinya, selama ini pertumbuhan ekonomi yang baik cenderung menutupi kelemahan mendasar yang kini mulai terlihat lebih jelas,” kata Yusuf.

Ia menambahkan bahwa reformasi administratif dan penyederhanaan perizinan belum cukup jika tidak diikuti penguatan kelembagaan yang konsisten. Dari sudut pandang investor, kepastian aturan menjadi faktor utama sebelum menilai potensi pasar.

Menurut Yusuf, penurunan peringkat ini merupakan alarm bahwa mesin pertumbuhan masih berjalan, tetapi fondasinya perlu segera diperkuat agar pertumbuhan tersebut berkelanjutan.

Catatan Penutup

Hasil IMD 2026 menyorot kebutuhan perbaikan di sektor regulasi, kelembagaan, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain menghadapi tekanan untuk mempercepat reformasi agar penurunan peringkat tidak menggerus potensi investasi dan daya saing jangka panjang.