Skybee — Pemerintah memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini mengangkat LPS dari fungsi semata penjamin simpanan bank menjadi pengarah resolusi di sektor asuransi.
Perluasan mandat memberi LPS hak mengambil alih perusahaan asuransi bermasalah, memindahkan polis tanpa persetujuan pemegang polis, serta menentukan apakah perusahaan diselamatkan atau dilikuidasi. Langkah ini dimaksudkan untuk membentuk mekanisme resolusi dan jaring pengaman bagi pemegang polis ketika perusahaan asuransi gagal.
Mandat Baru dan Batas Waktu Implementasi
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan LPS harus siap menjalankan program penjaminan polis (PPP) paling lambat 1 Januari 2028, namun pihaknya berpeluang memulai lebih awal pada 2027.
“Jadi kami sudah mempersiapkan, karena itu bunyi paling pambat, sehingga sebetulnya ini akan dilakukan di 2027,”
Perubahan Pasal 4 UU P2SK menambah fungsi LPS menjadi lima: menjamin simpanan bank, menjamin polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan resolusi perusahaan asuransi termasuk asuransi syariah.
Skema Pendanaan dan Tantangan
UU memberi LPS hak memungut iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi sebagai sumber pendanaan PPP. Namun, berbeda dengan penjaminan simpanan perbankan yang mendapat modal awal dari pemerintah, dana PPP sepenuhnya berasal dari industri asuransi.
Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, mengatakan pekerjaan teknis telah berjalan dengan rata-rata progres sekitar 80%—meliputi penyusunan regulasi, pembangunan organisasi, dan penyiapan sumber daya manusia—tetapi beberapa aspek fundamental masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
“Karena tidak ada dana awal dari pemerintah, memang muncul potensi funding gap, apabila terjadi kegagalan perusahaan asuransi ketika dana penjaminan masih dalam tahap akumulasi,”
UU P2SK juga membuka kemungkinan penggunaan sementara dana penjaminan simpanan perbankan untuk likuiditas penjaminan polis (interfund borrowing), tetapi besaran dan mekanisme rinci akan diatur dalam PP.
LPS menyiapkan dua skenario implementasi: optimistis dan moderat, yang bergantung pada seberapa rinci substansi diatur dalam PP. Jika PP lengkap, kompleksitas peraturan pelaksanaan internal LPS dapat berkurang.
Detail Program Penjaminan dan Premi
LPS mengusulkan nilai maksimal polis yang dijamin sebesar Rp500 juta dengan tujuan melindungi sedikitnya 90% pemegang polis apabila perusahaan dicabut izin usahanya. Untuk sumber dana, LPS mengusulkan premi penjaminan sebesar 0,1% per semester dari cadangan teknis perusahaan asuransi.
“Jadi 0,1% per semester dari cadangan teknis perusahaan asuransi. Kalau bank 0,1% per semester dari rata-rata DPK,”
Kewenangan Operasional Saat Resolusi
UU P2SK memperluas akses LPS terhadap data pemegang polis dan laporan kesehatan perusahaan serta memberi kewenangan pemeriksaan bersama OJK, menetapkan tata cara pembayaran klaim, dan mengenakan sanksi administratif ketika perusahaan ditetapkan dalam proses resolusi.
Dalam kondisi resolusi, LPS dapat mengambil alih hak pemegang saham, menguasai aset dan kewajiban, meninjau atau membatalkan kontrak yang merugikan, menjual aset, atau mengalihkan kewajiban tanpa persetujuan kreditur maupun pemegang polis.
Yang paling signifikan, LPS berwenang mengalihkan polis kepada perusahaan lain tanpa persetujuan tertanggung atau peserta, serta memberikan dukungan finansial (financial assistance) kepada perusahaan yang sedang dalam proses resolusi.
Proses Keputusan Penyelamatan
UU mengizinkan LPS mulai membayar klaim menggunakan dana perusahaan asuransi sesuai ketentuan PPP sebelum diputuskan apakah perusahaan akan diselamatkan atau ditutup. Keputusan penyelamatan didasarkan pada perbandingan biaya antara opsi penyelamatan dan likuidasi, termasuk perhitungan klaim yang harus dibayar, biaya talangan pegawai, kondisi industri, efektivitas penanganan, dan ketersediaan investor.
Jika penyelamatan dipilih, LPS berwenang mengambil alih kepemilikan, mengganti manajemen, melakukan merger, menjual aset, mengalihkan kewajiban, atau melakukan penyertaan modal sementara. Jika dianggap tidak layak secara ekonomi, LPS akan meminta OJK mencabut izin usaha dan melaksanakan pembayaran klaim sesuai ketentuan program penjaminan polis.
Ikuti Skybee
