— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Permintaan itu disampaikan agar semua instrumen hukum dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Habiburokhman mengatakan selain KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum perlu menjerat tersangka dengan undang-undang lain yang relevan, termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika penyidikan menemukan unsur-unsur tersebut.

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai ancaman hukuman berat diperlukan bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan agar tindakan serupa tidak terulang. Komisi III berjanji mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.

Respons Pemerintah dan Dukungan untuk Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan pemulihan YTR menjadi prioritas. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat serta pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan layanan pemulihan.

“Pemulihan korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan,” ujar Arifah Fauzi. Ia menyebut dukungan psikologis, layanan kesehatan, dan pendampingan menjadi bagian dari upaya pemulihan.

Penangkapan Tersangka

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, pada Selasa (23/6/2026) malam. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menyatakan penangkapan berawal dari jejak digital yang muncul lewat aktivitas transaksi daring tersangka.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi.

Pemeriksaan Kejiwaan dan Penahanan Khusus

Polda Jabar melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka guna melengkapi proses penyidikan. Menurut Kapolda, pemeriksaan dini diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi kejiwaan tersangka setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun.

“Termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” ujar Rudi di Bandung.

Selain pemeriksaan, polisi menempatkan Taufik di sel khusus selama proses hukum. Tersangka ditahan sendirian di ruang tahanan yang dilengkapi kamera pengawas (CCTV) dan berada dalam pengawasan ketat petugas.

“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi.

Kondisi Korban dan Temuan Medis

Hasil pemeriksaan medis terhadap YTR menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah organ tubuh yang diduga akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun. Kapolda menyebut dokter forensik mengidentifikasi kerusakan pada mata, luka di bibir, bekas sayatan di kaki, serta tanda sundutan rokok.

Akibat dugaan penganiayaan, korban mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, kesulitan bicara, gangguan mobilitas, serta kehilangan sejumlah barang berharga. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Rangkaian Pelarian dan Pengakuan Tersangka

Kapolda menyampaikan tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Banten, sebelum kembali ke Jawa Barat dan bertamu ke rumah kerabat di Majalaya, Kabupaten Bandung. Keberadaan pelaku berhasil dilacak melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.

Rudi memastikan sejauh ini tidak ditemukan keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian tersangka. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya serta menyatakan menyesal, sambil menyebut perbuatannya dipengaruhi konsumsi alkohol. Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan terhadap korban.