— Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai upaya mereduksi beban pengeluaran harian masyarakat. Kebijakan ini diambil untuk memastikan aliran dana segera berputar di tingkat lokal setelah adanya penyesuaian alokasi dari pemerintah pusat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan percepatan ini dimaksudkan agar bantuan tunai dapat menambah pendapatan penerima dan membantu kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, penyaluran lebih awal menjadi prioritas pemerintah kota.

“Pemerintah Surabaya mengutamakan pencairan lebih awal guna meringankan beban pengeluaran harian masyarakat. Seiring dengan adanya penyesuaian alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat pada 2026, nominal bantuan mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu,” kata Eri dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Manfaat Untuk Kelompok Rentan

Eri menegaskan manfaat dari industri hasil tembakau (IHT) juga bisa dirasakan oleh kelompok rentan, termasuk pekerja yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan sektor itu. “Ini bagian dari pemerintah dari cukai rokok yang diberikan kepada (warga) yang rentan, atau petugas langsung yang melinting rokok atau satpamnya yang membutuhkan dan berhak menerima. Jadi yang ada di desil satu dan desil dua,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa keberadaan lapangan kerja di industri tembakau turut membantu ketahanan ekonomi keluarga, terutama bagi pekerja perempuan yang berkontribusi selama puluhan tahun. “Seorang ibu yang dulu katanya hanya di rumah, hari ini bisa dibuktikan seorang ibu dengan doanya, dengan kekuatannya, dan dengan darahnya, ternyata seorang ibu bisa merubah nasib keluarganya,” jelas Eri.

Rincian Penerima Bantuan

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya Antiek Sugiharti merinci program jaring pengaman sosial DBHCHT tahun 2026 menyasar 3.850 penerima. Rinciannya, 3.505 orang merupakan karyawan pabrik, sedangkan 345 orang berasal dari masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum menerima bantuan lain pada tahun anggaran 2026.

Antiek menekankan besarnya kontribusi IHT terhadap bantuan yang diterima masyarakat melalui program tersebut.

Tekanan Regulasi dan Kekhawatiran Operasional

Penyaluran BLT DBHCHT diharapkan dapat berlangsung tiap tahun meski industri pertembakauan menghadapi tekanan regulasi yang semakin ketat. Sejumlah kebijakan disebutkan berpotensi mengubah kondisi operasional IHT, antara lain berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Selain itu, rencana standarisasi kemasan polos (plain packaging) dan wacana pembatasan kadar nikotin serta tar produk tembakau disebutkan menjadi kekhawatiran bagi kelangsungan sektor, khususnya segmen padat karya sigaret kretek tangan. Kota Surabaya tercatat sebagai salah satu pusat produksi tembakau nasional dengan fasilitas produksi padat karya.