Skybee — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari meminta dukungan terpadu dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
Permintaan itu disampaikan Michael dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menilai penegakan hukum yang kuat oleh pemerintah pusat, kepolisian, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperlukan untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal.
Kerusakan Lingkungan dan Tidak Ada Penerimaan Daerah
Michael menyoroti bahwa meski pertambangan ilegal telah berlangsung beberapa tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta korban jiwa, proses hukum terhadap pelaku dinilai belum optimal.
Menurutnya, kegiatan penambangan yang berkembang cepat di sekitar lokasi tidak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tidak ada Pendapatan Asli Daerah yang masuk, sementara kerusakan lingkungan mulai terlihat,” kata Michael.
Motif Penolakan Terhadap Perusahaan
Bupati juga menyatakan penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tidak bermotif tunggal. Ia menyebut ada kelompok yang khawatir terhadap dampak lingkungan, tetapi ada pula pihak yang dianggap ingin mempertahankan tambang ilegal.
“Tidak semua menolak karena lingkungan. Ada yang berpikir masyarakat lebih diuntungkan jika mengolah sendiri. Kalau ilegal, tentu ada pihak-pihak yang diuntungkan,” ujar Michael. Ia menambahkan adanya dugaan sebagian penolakan bertujuan mempertahankan ruang bagi operasi tambang ilegal dalam wilayah konsesi perusahaan.
Perkembangan Aktivitas Ilegal Sejak 2021
Michael menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal mulai berkembang sekitar 2021 setelah izin operasi PT TMS sempat dicabut sementara. Kondisi itu mendorong sebagian masyarakat beralih ke aktivitas pertambangan ilegal karena pilihan mata pencaharian yang terbatas.
“Kesempatan kerja di Sangihe sangat terbatas. Tidak ada industri, tidak ada pabrik, sehingga sebagian masyarakat memilih aktivitas penambangan ilegal,” katanya.
Ia juga menyebut operasi penambangan ilegal tidak lagi berskala tradisional. Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan itu menggunakan alat berat dan diduga melibatkan investor asing sehingga skalanya menyerupai pertambangan industri.
Penindakan dan Temuan Terkini
Menurut informasi yang disampaikan pemerintah daerah, antara November 2025 dan Mei 2026 sedikitnya empat warga negara asing diduga melakukan penambangan ilegal berskala industri di dalam wilayah Kontrak Karya PT TMS. Aktivitas tersebut disebut melibatkan lebih dari 20 unit excavator.
Operasi itu dihentikan pada 18 Mei 2026 setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turun ke lokasi dan menetapkan kawasan tersebut sebagai prioritas penindakan terhadap penambangan ilegal.
Respons Perusahaan
Direktur Utama PT TMS Terrance Filbert menyampaikan pandangan serupa mengenai keberadaan pertambangan ilegal yang dinilai mengganggu operasional perusahaan.
Terrance menyatakan pada 2021 operasi PT TMS sempat terhenti setelah muncul tekanan dari kelompok penambang ilegal. Ia menilai sebagian masyarakat menerima informasi keliru terkait manfaat ekonomi dari aktivitas tambang tanpa izin.
Menurut Terrance, aktivitas ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk di pesisir, akibat penggunaan alat berat dan pembuangan limbah pengolahan emas. Sebelum berhenti, perusahaan diklaim menjadi salah satu pemberi kerja terbesar di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan upah yang disebut lebih tinggi dibandingkan pertambangan ilegal serta disertai jaminan kesehatan bagi pekerja.
Perusahaan juga menyatakan telah menyiapkan program pengembangan daerah, antara lain beasiswa pendidikan, penguatan usaha lokal, peningkatan infrastruktur kelistrikan, penyediaan layanan internet, pengembangan bandara, dan dukungan terhadap pariwisata.
Isu Perizinan dan WPR
Polemik ini terkait usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar sebagian wilayah konsesi PT TMS ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, usulan tersebut tidak disetujui pemerintah pusat karena kawasan itu berstatus Kontrak Karya PT TMS sehingga secara hukum tidak memungkinkan adanya tumpang tindih izin.
Polemik menunjukkan persoalan pertambangan di wilayah perbatasan melibatkan tarik-menarik antara investasi dan perlindungan lingkungan, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal, kepastian status perizinan, serta kebutuhan masyarakat atas kesempatan ekonomi.
Ikuti Skybee
