— Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian sentral reformasi pasar modal. Menurutnya, langkah ini penting untuk memisahkan kepemilikan bursa dari pelaku pasar sehingga pengelolaan menjadi lebih independen, profesional, dan transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun saat memberikan keynote speech pada Investor Day 2026 di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menilai demutualisasi akan menjadi “titik puncak” bagi reformasi pasar modal Indonesia.

“Demutualisasi ini menjadi sangat penting untuk pasar modal kita ke depan mengenai pemisahan kepemilikan antara para pelaku bursa dengan pemilik bursa. Ini akan menjadi titik puncak bagaimana melakukan reformasi terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Misbakhun.

Misbakhun menyebutkan bahwa banyak bursa saham terkemuka dunia telah menerapkan demutualisasi, dan Indonesia telah memiliki dasar hukum lewat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia menambahkan bahwa pemisahan kepemilikan tersebut diharapkan mengurangi potensi konflik kepentingan, karena pengelola bursa tidak lagi memiliki kepentingan langsung terhadap pembentukan harga di pasar.

Peran Investor Institusional

Misbakhun menekankan bahwa reformasi tata kelola BEI perlu diiringi penguatan peran investor institusional domestik untuk memperkuat ketahanan pasar terhadap gejolak global.

Ia menyebutkan beberapa lembaga yang dianggap memiliki kapasitas menjadi penyangga likuiditas, antara lain Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Di BPJS tenaga kerja itu ada hampir Rp 1.000 triliun dana kelolaan mereka. Kalau misalnya asing keluar sampai Rp 300 triliun, mereka (BPJS) masih bisa jadi penyangga,” ujar Misbakhun.

Perubahan Undang-Undang P2SK yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026, melalui Pasal 9A UU Nomor 4 Tahun 2026, membuka peluang bagi BPI Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk menjadi pemegang saham bursa dalam skema demutualisasi.

Misbakhun menyatakan bahwa Komisi XI DPR akan mengawal penyusunan regulasi turunan agar proses reformasi pasar modal berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.

Tujuan dari seluruh pembenahan ini menurutnya adalah mentransformasi BEI menjadi bursa berstandar internasional yang mampu bersaing dengan bursa-bursa besar dunia.

“Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia,” tegas Misbakhun.

Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun mengapresiasi penyelenggaraan Investor Day 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat kepercayaan investor dan memperkenalkan fundamental ekonomi Indonesia kepada pelaku pasar.