Skybee — Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak memperoleh kekebalan hukum. Investor yang membeli kedua instrumen tersebut tetap tunduk pada regulasi dan dapat diproses bila terlibat pelanggaran hukum.
Menurut Purbaya, dana yang masuk ke kedua surat utang khusus itu dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, namun status investasi tidak menghentikan penindakan terhadap kegiatan lain milik investor yang melanggar hukum.
Dua surat utang itu diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ketentuan mengenai fasilitas fiskal bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan Hukum dalam UU 4/2026
Dalam UU 4/2026, Pasal 50A ayat 5 disebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta dari gugatan perdata. Pasal 50A ayat 6 menyatakan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
Pemerintah menyatakan setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Investor diberikan hak untuk memindahtangankan dan menjaminkan surat utang. Selain itu, investor termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela tetap wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Dana dan Pengawasan Perusahaan
Menkeu menegaskan, “Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja.”
Dia menambahkan bahwa dana yang masuk ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dikelola sesuai regulasi yang berlaku. Namun, investor yang memiliki perusahaan akan diawasi dan dapat dikenai tindakan hukum jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman tetapi kalau dia punya perusahaan maka perusahaannya enggak imun,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026).
Tujuan Penerbitan Instrumen
Purbaya menyatakan pemerintah menggunakan kedua instrumen tersebut untuk mendorong investor asing menempatkan dananya di pasar keuangan domestik agar dana masuk ke sistem ekonomi nasional.
“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, emang ada loss sedikit. Menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata Purbaya.
Ikuti Skybee
