— BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris Adinda Najwa, staf administrasi anggota DPR yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan perjalanan dinas di Jawa Timur pada 23 Mei 2026.

Penyerahan santunan dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bambang Joko Sutarto bersama Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Desy Ratnasari.

Bambang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Adinda dan menegaskan bahwa pemberian manfaat merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan pekerja dan keluarganya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah. Semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” kata Bambang dalam keterangan, Selasa (23/6/2026).

Rincian Manfaat

Hasil verifikasi menunjukkan Adinda Najwa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh BURT DPR sejak Mei 2025.

Atas kepesertaan tersebut, ahli waris berhak menerima manfaat total sebesar Rp355 juta. Paket manfaat itu meliputi santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan berkala, biaya pemakaman, serta saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami pastikan bahwa layanan BPJS Ketenagakerjaan hadir tanpa sekat atau seamless protection, cepat, tepat, dan tanpa potongan, sehingga seutuhnya manfaat ini sudah diterima oleh ahli waris,” tegas Bambang.

Respons Keluarga dan DPR

Ayah almarhumah, Achmad Khotib, menyampaikan apresiasi atas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang menurutnya cepat dalam memastikan hak putrinya diterima keluarga.

Wakil Ketua BURT DPR Desy Ratnasari menyatakan Adinda merupakan salah satu korban kecelakaan yang menimpa rombongan di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo pada 23 Mei 2026. Dalam peristiwa itu, dua staf anggota DPR meninggal dunia, termasuk Adinda Najwa dan Alex Anwaruh.

Desy mengingatkan bahwa tugas kedewanan tidak hanya dijalankan oleh anggota legislatif, melainkan juga didukung oleh tenaga ahli, staf administrasi, dan unsur pendukung lain yang memiliki mobilitas tinggi serta menghadapi risiko dalam menjalankan tugas.

“Kejadian ini mengingatkan kita bahwa tugas anggota dewan beserta seluruh elemen pendukungnya memiliki risiko yang tidak kecil. Karena itu, negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Desy.

Desy menambahkan bahwa sejak 2020 BURT DPR telah memperjuangkan agar tenaga ahli dan staf anggota DPR memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai komitmen negara memastikan perlindungan bagi tenaga pendukung parlemen.

Komitmen BPJS

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Ady Hendratta menegaskan komitmen lembaga untuk memastikan setiap peserta yang menghadapi risiko kerja memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja, termasuk saat pekerja menjalankan tugas kedinasan. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan setiap peserta yang memenuhi ketentuan memperoleh haknya secara cepat dan tepat,” kata Ady.

Ady berharap manfaat yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.