— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerbitan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond penting untuk menarik aliran dana ke dalam sistem keuangan nasional. Menurut Purbaya, masuknya modal ke dalam negeri memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian dibandingkan jika dana tersebut tetap berada di luar negeri.

“Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem (keuangan domestik), memang ada loss sedikit. Menurut saya, (lebih baik) uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Isi Aturan

Pemerintah mengatur ketentuan terkait kedua instrumen itu melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pada Pasal 50A ayat (5) diatur bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk tindak pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi dari kegiatan pembelian kedua instrumen itu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Aturan itu juga menegaskan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Investor diperbolehkan memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak maupun program pengungkapan sukarela.

Penjelasan Purbaya

Purbaya membantah anggapan pemerintah memberikan kekebalan hukum yang berlebihan kepada pembeli obligasi Danantara. Ia menegaskan perlindungan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, sementara aktivitas usaha investor tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” ujar Purbaya.

Respons Kritik

Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan itu. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menilai pemberian imunitas kepada pembeli surat utang khusus Danantara berpotensi menimbulkan risiko reputasi bagi Indonesia di mata investor global.

Bhima menyarankan fokus pemerintah seharusnya pada penguatan regulasi pencegahan korupsi dan pencucian uang lintas negara, bukan memberikan fasilitas perlindungan hukum yang diduga membuka ruang bagi kejahatan luar biasa. “Khawatir investor dengan compliance atau kepatuhan tinggi terhadap standar ESG enggan bekerja sama dengan Danantara. Mereka bisa kena risiko reputasi,” kata Bhima.

Ia juga membedakan perlindungan yang tertuang dalam revisi UU P2SK dengan ketentuan perlindungan investor yang selama ini berlaku pada instrumen obligasi negara. Menurut Bhima, dalam Undang-Undang Surat Utang Negara (UU SUN) 2002, perlindungan investor dimaknai sebagai jaminan negara untuk memenuhi pembayaran bunga dan pokok utang. “Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026,” tutur Bhima.