Skybee — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap dua kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balepress yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat.
Pemeriksaan yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026 menyingkap ratusan kontainer dan ribuan bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas yang diduga masuk dan disimpan secara tidak sah.
Temuan Di Tanjung Priok
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman melalui KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal, 46 kontainer dipindai oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
Hasil pemindaian memunculkan indikasi 43 kontainer berisi balepress, yang kemudian disegel dan diperiksa lebih lanjut. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale pakaian, aksesori, dan tas bekas.
Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan perkiraan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat berada di Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (23/6/2026).
Pengembangan Kasus Di Kalimantan Barat
Informasi dari penindakan Tanjung Priok dilanjutkan dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Tim gabungan melakukan penindakan pada 19–21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari operasi tersebut diamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.
Sinergi Penegakan dan Langkah Lanjutan
DJBC menyebut penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi itu, kata Purbaya, menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir.
“Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,”
Bea Cukai menyatakan upaya penegakan hukum tidak hanya menyangkut pengamanan barang, melainkan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi. Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,”
Aspek Hukum dan Dampak
Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak berwenang menegaskan potensi kerugian negara tidak bisa dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak impor karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Selain itu, peredaran balepress dinilai dapat merugikan citra bangsa, berisiko menjadi media penyebaran penyakit, dan mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional.
Ikuti Skybee
