— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik impor pakaian bekas ilegal luput dari proses hukum. Selain menyita barang, pemerintah akan menelusuri dan memproses pihak-pihak yang terlibat bersama aparat penegak hukum.

Penegakan ini dilakukan menyusul temuan peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan sejumlah lokasi di Kalimantan Barat. Menurut Purbaya, langkah itu bagian dari upaya menjaga kepatuhan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pemeriksaan dan Penyitaan

Pemberantasan impor ilegal yang menimpa pakaian bekas termasuk dalam fokus pengawasan yang diperkuat pemerintah. Purbaya menyatakan penindakan akan dilanjutkan agar memberi efek jera bagi pelaku.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Koordinasi Penegakan Hukum

Purbaya mencontohkan pendekatan serupa pada penindakan rokok ilegal, yakni tidak hanya penyitaan barang tetapi juga penelusuran sarana dan pelaku. Ia menambahkan pihak importir akan diperiksa lebih lanjut dan proses penyelidikan serta pidana akan ditindaklanjuti bersama kepolisian Polda Metro Jaya.

“Jadi ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja,” ujar Purbaya.

Penyelidikan Polda Metro Jaya

AKBP Anton Hermawan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan pihaknya akan menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait impor barang bekas. Ia menegaskan Undang-Undang Perdagangan melarang importasi barang yang tidak baru.

Anton menjelaskan penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah, yang ancaman pidananya lebih berat dibandingkan ketentuan pada UU Perdagangan. Jika menggunakan UU Perdagangan, pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara; melalui UU Pengelolaan Sampah, ancaman pidana dapat mencapai delapan tahun.

Penyidik akan menelusuri seluruh pihak dalam rantai distribusi, mulai dari pemesan, perusahaan ekspedisi, perusahaan pelayaran, hingga pemilik barang di luar negeri.

Rangkaian Pengungkapan

Kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor dari Pontianak ke Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas. Pemindaian peti kemas saat kapal bersandar pada 15 Juni 2026 menunjukkan 43 dari 46 peti kemas bermuatan terindikasi berisi balepress, sehingga disegel dan ditimbun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 peti kemas menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Secara keseluruhan, 43 peti kemas diperkirakan memuat 4.687 bale dengan nilai sekitar Rp 37,5 miliar.

Pengembangan di Kalimantan Barat mengungkap aktivitas pembongkaran pakaian bekas ilegal di Kabupaten Kubu Raya dan penyegelan gudang di Mempawah. Dari dua lokasi tersebut diamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp 16,48 miliar.

Jumlah barang yang diamankan dari dua pengungkapan di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp 53 miliar.

Diduga Pelanggaran Kepabeanan

Kedua kasus tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan, berupa Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.