Skybee — Marketplace kini diwajibkan memangkas biaya layanan sekurang-kurangnya 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Langkah tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban biaya usaha pelaku UMK dan meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital. Aturan mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan pada transaksi produk lokal dari UMK yang memenuhi syarat.
Ruang Lingkup Potongan Biaya
Biaya layanan yang dimaksud meliputi biaya administrasi, komisi, dan biaya jasa aplikasi lain yang dikenakan platform kepada UMK setiap kali terjadi transaksi. Sebelum kebijakan, biaya layanan pada marketplace berkisar antara 10%-18%.
Syarat dan Mekanisme Verifikasi
Potongan biaya layanan diberikan kepada UMK yang terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Untuk memperoleh fasilitas ini, pelaku UMK harus mendaftar dan mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM.
Verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi. Selain terdaftar di SAPA UMKM, UMK wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas.
Pengecualian dan Penghentian Insentif
Peraturan juga menetapkan beberapa pengecualian. Insentif pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Marketplace diberi kewenangan menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila ditemukan UMK yang menjual produk selain produk dalam negeri. Dalam hal terjadi penolakan atau penghentian, pelaku UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak marketplace sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Respons Pemerintah
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan dukungan platform terhadap kebijakan ini. “Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini,” ujar Temmy.
Pemerintah berharap kebijakan pemangkasan biaya layanan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital serta memperkuat posisi UMK lokal dalam persaingan perdagangan elektronik.
Ikuti Skybee
