— Center of Economic and Law Studies (Celios) memperingatkan bahwa ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK berpotensi menimbulkan risiko pencucian uang dan merusak reputasi investasi Indonesia.

Menurut Celios, sorotan utama terletak pada pemberian perlindungan hukum kepada investor pembeli instrumen surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk instrumen yang bernama Merah Putih Bond dan Patriot Bond.

Isi Ketentuan yang Dipersoalkan

Dalam revisi UU P2SK tersebut, Celios menyebut investor pembeli surat utang khusus memperoleh beberapa kemudahan, antara lain perlindungan terhadap proses hukum dan pengecualian tertentu terkait perpajakan.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, merujuk pada Pasal 50A ayat (5) yang menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Pasal 50A ayat (6) disebutkan melarang penggunaan data dan informasi dari kegiatan pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan itu juga menyebut setiap pembelian instrumen merupakan transaksi sah dalam sistem keuangan nasional, dapat dipindahtangankan, dan dijaminkan.

Risiko Reputasi dan Penyalahgunaan

Bhima menilai kebijakan itu berpotensi menyeret reputasi Danantara maupun pemerintah Indonesia di mata investor global. “Khawatir investor dengan compliance atau kepatuhan tinggi terhadap standar ESG enggan bekerjasama dengan Danantara. Mereka bisa kena risiko reputasi,” ujar Bhima dalam keterangan yang diterima Senin (22/6/2026).

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan ketentuan serupa berbeda dengan perlindungan pada instrumen surat utang negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Surat Utang Negara, yang selama ini lebih menekankan jaminan pembayaran bunga dan pokok oleh negara.

Huda menilai pemerintah membutuhkan sumber pembiayaan baru sehingga mendorong penerbitan instrumen oleh Danantara. Namun, menurutnya, jaminan bahwa dana pembelian “kebal dari hukum” membuka peluang penyalahgunaan.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” kata Huda.

Perbedaan Dengan Aturan Surat Utang Negara

Celios menegaskan bahwa imunitas yang termaktub dalam revisi UU P2SK adalah hal baru dan berbeda dengan aturan yang mengatur Surat Utang Negara (SUN). Menurut Bhima, pada UU SUN perlindungan lebih bersifat jaminan pembayaran, bukan imun terhadap proses penegakan hukum.

Huda menambahkan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan sejumlah aturan terbaru tentang BUMN yang dinilai memberikan perlindungan hukum lebih luas kepada pengelola perusahaan pelat merah, termasuk Danantara.