Skybee — Asosiasi pedagang menolak rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Mereka berpendapat kebijakan itu berpotensi menurunkan omzet pelaku usaha kecil dan menuntut pendekatan edukasi yang lebih komprehensif untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengatakan kesadaran akan risiko kesehatan perlu diperkuat agar minat merokok di kalangan pemuda berkurang. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Data Prevalensi Perokok Anak
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat kenaikan jumlah perokok anak usia 10–18 tahun dari 4,1 juta pada 2018 menjadi 5,9 juta pada 2023. Dari angka tersebut, 2,6% anak dilaporkan mulai merokok sejak usia 4–9 tahun, sementara 44,7% memulai pada usia 10–14 tahun.
Selain itu, konsentrasi merokok di usia remaja juga mengkhawatirkan: 72,6% anak usia 15–19 tahun dilaporkan merokok setiap hari dengan konsumsi rata-rata 8–9 batang per hari.
Penolakan Dari Rantai Ritel dan Pedagang Kecil
Beberapa asosiasi yang mewakili ritel dan pedagang kecil menyatakan penolakan terhadap rencana plain packaging. Mereka menyatakan kebijakan itu bisa berdampak pada industri secara luas dan mengganggu stabilitas pendapatan pelaku usaha di hilir.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APINDO), Solihin, mengkritik sejumlah pasal dalam rancangan aturan yang menurutnya ambigu dan sulit dilaksanakan. “Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan?” ujarnya.
Dari sisi pedagang eceran, ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsum Atmo, menyatakan omzet pedagang kecil telah terdampak oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 dan akan semakin menurun jika plain packaging diberlakukan. “Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima, toko kelontong, dan tenant lainnya,” kata Ali.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, menyebut kontribusi penjualan rokok bisa mencapai 20–30% dari total omzet pedagang. Di tingkat pedagang mikro, persentase itu bisa lebih besar. “Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti,” ujar Anang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI), Junaedi, menambahkan rokok sering dibeli bersamaan dengan produk lain, sehingga penurunan penjualan rokok berpotensi menurunkan penjualan produk lainnya. “Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan… Omzet kami pasti akan turun,” ucapnya.
Respons Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan melanjutkan penyusunan Rancangan Permenkes tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Pemerintah menyatakan proses penyusunan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,”
pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni.
Seruan Untuk Edukasi Menyeluruh
Mujiburrohman menekankan pentingnya edukasi yang menyeluruh dari Kementerian Kesehatan untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja. Menurutnya, peningkatan kesadaran tentang risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda.
Isu ini kini menjadi titik temu antara upaya perlindungan kesehatan publik dan kekhawatiran sektor usaha kecil terhadap dampak ekonomi yang mungkin timbul dari perubahan regulasi kemasan rokok.
Ikuti Skybee
