— Investor asing terus melakukan aksi jual bersih di Bursa Efek Indonesia pada perdagangan Jumat (26/6/2026), mencatat net sell sebesar Rp 537,2 miliar. Aliran keluar ini mendorong akumulasi net sell asing sepanjang tahun menjadi Rp 71,6 triliun, menurut data BEI.

Meski tekanan jual meluas, sejumlah saham tetap menarik minat pembeli asing. Sentimen pasar membuat pergerakan saham terlihat beragam antara aksi jual dan beli bersih pada saham tertentu.

Pergerakan Saham Paling Aktif

Saham PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) kembali menjadi saham yang paling banyak dilepas oleh investor asing dengan net sell Rp 173,9 miliar di pasar reguler. Posisi kedua ditempati saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) dengan net sell Rp 152,8 miliar.

Sementara itu, pembelian bersih asing tertinggi terjadi pada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar Rp 429,7 miliar. Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) juga mencatat net buy asing senilai Rp 95,5 miliar.

Indeks dan Sektor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 102,9 poin atau 1,7% menjadi 5.896,1. Pada penutupan, 130 saham menguat, 590 melemah, dan 239 stagnan. Total nilai transaksi hari ini mencapai Rp 12,6 triliun.

Sektor keuangan menjadi satu-satunya yang ditutup menguat, naik tipis 0,03%. Sebaliknya, pelemahan tercatat lebih dalam pada sejumlah sektor, antara lain barang baku 5%, perindustrian 4,2%, barang konsumen primer 2,9%, energi 2,6%, teknologi 2,5%, transportasi 2,42%, dan infrastruktur 2,4%.

Penurunan juga terjadi di sektor properti 1,9%, barang konsumen non-primer 1,2%, serta kesehatan 0,8%.

Sentimen Pasar

Menurut Pilarmas Investindo Sekuritas, pelemahan bursa Asia mengikuti tekanan dari Wall Street. Pelaku pasar juga mencermati arah kebijakan suku bunga Federal Reserve setelah data inflasi Personal Consumption Expenditures (PCE) Mei dirilis sesuai ekspektasi.

Pilarmas menyampaikan meskipun data PCE meredakan kekhawatiran kenaikan suku bunga dalam waktu dekat, pasar masih menilai ada sekitar 80% peluang The Fed akan menaikkan suku bunga pada Desember.

Dari dalam negeri, Pilarmas menilai sentimen negatif terhadap iklim investasi turut memberi tekanan. Salah satu pemicu adalah UU No 4/2026 yang mengubah ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pasal 50A yang mengatur perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang menurut sebagian pelaku pasar dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola sistem keuangan.