— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) sebagai respons atas persaingan suku bunga deposito di tengah tekanan likuiditas. Kenaikan berlaku untuk bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) mulai 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan TBP untuk simpanan rupiah bank umum menjadi 3,75% dan 6,25% untuk BPR. Untuk simpanan valuta asing (valas) pada bank umum, TBP tetap berada di level 2%.

Keputusan itu mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang menunjukkan kenaikan terbatas. Anggito menyebutkan kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan, masih kuat; likuiditas perbankan dinilai memadai; serta persaingan antarbank tetap sehat.

Dari sisi intermediasi, data perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) tercatat meningkat 13,47% secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 11,51% (yoy). Pertumbuhan DPK rupiah sebesar 12,37% (yoy) juga lebih tinggi dibandingkan DPK valas yang tumbuh 8,91% secara USD.

Anggito menyatakan kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan tetap menjadi penyangga terhadap potensi risiko yang mungkin muncul.

Indikasi Persaingan Bunga Deposito

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zurverdi, menuturkan likuiditas perbankan saat ini masih terjaga di semua kelompok bank. Namun, menurut Doddy, terdapat indikasi peningkatan kompetisi suku bunga deposito antarbank.

Doddy memperkirakan pertumbuhan simpanan berpotensi melambat seiring kondisi likuiditas yang cenderung lebih ketat. Meski demikian, ia menyatakan risiko tersebut belum dipandang akan menimbulkan masalah pada likuiditas perbankan.

LPS mencatat adanya kenaikan suku bunga spesial deposito di atas TBP sehingga menilai perlu menaikkan bunga penjaminan di tengah persaingan suku bunga simpanan. Rata-rata bunga deposito 1 bulan pada 18 Juni 2026 tercatat 3,83%, naik dari 3,66% pada akhir Desember 2025—lebih tinggi dibanding TBP LPS sebelumnya sebesar 3,5%.

Perlu Pengawasan Kewenangan Baru

Perluasan kewenangan LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi diingatkan perlu diimbangi tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai transformasi LPS menjadi otoritas penyelesaian (resolution authority) sebagai respons tepat terhadap potensi krisis di sektor perbankan dan asuransi. Menurut Josua, melalui UU tersebut LPS kini memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan resolusi bank dan menyelesaikan perusahaan asuransi yang bermasalah.

Josua mengatakan kewenangan baru LPS dapat memperkuat jaring pengaman sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan deposan, serta mendorong disiplin pemegang saham dan pengurus bank. Ia menegaskan kewenangan itu bersifat darurat untuk menyelamatkan kepentingan publik, bukan kewenangan tanpa batas.

Menurut Josua, kondisi industri perbankan saat ini masih sehat: kredit per April 2026 tumbuh 9,98%, DPK meningkat 11,39%, rasio kredit bermasalah (NPL) bruto 2,17%, dan rasio kecukupan modal (CAR) 23,97%. Dengan demikian, ia memandang perluasan kewenangan LPS sebagai penguatan perangkat antisipasi jika tekanan meningkat.