— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi tetap sebesar lima persen meskipun Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan pemerintah berkomitmen agar bunga KPR subsidi tidak langsung terdampak oleh perubahan suku bunga acuan. Langkah ini bagian dari upaya mempertahankan kelangsungan Program Rumah Subsidi dan mendukung target penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Maruarar menyatakan stabilitas bunga KPR subsidi penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi dan kebijakan moneter. Pemerintah ingin memberikan kepastian bahwa akses terhadap kepemilikan rumah tetap terbuka dan terjangkau bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Dengan mempertahankan tingkat bunga di angka lima persen, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat mewujudkan kepemilikan rumah tanpa terbebani kenaikan cicilan akibat perubahan suku bunga pasar.