— Gojek dan Grab Indonesia resmi menerapkan skema bagi hasil baru untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026. Di bawah kebijakan itu, potongan komisi aplikasi ditetapkan sebesar 8% sehingga pengemudi menerima 92% dari nilai transaksi.

Perubahan ini berlaku untuk layanan GoRide dan GrabBike. Manajemen kedua platform menyatakan kebijakan dimaksud ditempuh dengan mempertimbangkan kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi pelanggan, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan implementasi skema 8% tidak mudah dan akan menghadirkan tantangan bagi lini bisnis roda dua perusahaan.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi,” ujar Catherine.

Menurut Catherine, penyesuaian dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek terkait, termasuk peluang pendapatan mitra yang tetap terjaga, keterjangkauan bagi pelanggan, serta keberlanjutan ekosistem.

Manajemen Grab Indonesia menyatakan komitmen untuk menjalankan kebijakan serupa dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia.

“Kami perlu menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah, sehingga akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penuh pertimbangan untuk memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga,” bunyi pernyataan manajemen Grab.

Arahan dan Respons Politik

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut kebijakan potongan komisi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden terkait peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online.

Dasco mengatakan kebijakan itu sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Pemberlakuan komisi untuk layanan transportasi online beroda dua merupakan kebijakan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh para pengemudi ojek online. Merupakan komitmen kami semua di DPR RI untuk mengawal proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online. Hal ini menjadi komitmen Bapak Presiden Prabowo yang betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” ujarnya.

Struktur Platform dan Temuan Survei

Catatan Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mencatat masih terdapat ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh pengemudi ojek online. Temuan itu berasal dari survei IDEAS pada Desember 2025 terhadap 1.018 pengemudi ojek online di 62 kabupaten/kota dengan teknik purposive sampling.

Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menyatakan persoalan mendasar ketimpangan terletak pada struktur ekonomi platform itu sendiri. Menurutnya, meski industri ride-hailing berkembang dan menarik investasi besar, kesejahteraan pengemudi terus mendapat tekanan.

Survei IDEAS menunjukkan bahwa dengan skema potongan aplikasi 20%, rata-rata pendapatan kotor pengemudi mencapai Rp126.313 per hari atau sekitar Rp3,15 juta per bulan. Namun pengemudi menanggung pengeluaran operasional harian—bensin, makan-minum, kuota internet, biaya ganti oli, dan perawatan—rata-rata Rp65.694 per hari.

“Dengan demikian, pendapatan bersih yang diterima pengemudi hanya sekitar Rp60.619 per hari atau sekitar Rp1,51 juta per bulan,” kata Anwar.

IDEAS memaparkan simulasi jika potongan aplikasi turun menjadi 10% atau 8%. Dengan asumsi nilai order harian tetap sama, potongan 10% diperkirakan menaikkan pendapatan kotor harian menjadi sekitar Rp142.102, sehingga pendapatan bersih sekitar Rp76.408 per hari atau sekitar Rp1,91 juta per bulan setelah dikurangi biaya operasional.

Sementara potongan 8% diperkirakan meningkatkan pendapatan kotor harian menjadi Rp145.260, dan pendapatan bersih setelah biaya operasional menjadi sekitar Rp79.566 per hari atau sekitar Rp1,99 juta per bulan.

“Secara matematis, perubahan potongan dari 20% menjadi 8–10% memang meningkatkan pendapatan pengemudi sekitar Rp394 ribu hingga Rp474 ribu per bulan. Jika dibandingkan dengan rata-rata pendapatan bersih awal sebesar Rp1,51 juta, kenaikan tersebut setara sekitar 26 hingga 31%,” ujar Anwar.

Namun Anwar mencatat angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional 2026 yang berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan.