— Delegasi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan kunjungan kerja ke China untuk menggali masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI).

Kunjungan ini bertujuan mempelajari ekosistem pengelolaan data yang berkembang di China sebagai perbandingan untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia, termasuk mekanisme sinkronisasi antarinstansi dan tata kelola jangka panjang.

Mengatasi Sengkarut Data Nasional

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, mengatakan kunjungan dilakukan atas undangan Bappenas guna mendapat pelajaran dari praktik pengelolaan data di negara lain. “Kita belajar dari pengalaman karena selama ini pengelolaan data kita seperti gali lubang tutup lubang. Akibatnya, kita tidak memiliki data yang valid, padahal data tersebut sebenarnya ada di depan mata kita,” ujarnya saat pertemuan di KBRI Beijing, Kamis (25/6/2026).

Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menyatakan RUU SDI merupakan inisiatif Baleg DPR dan disebut sebagai momentum untuk memiliki satu acuan data yang tunggal. Menurut Febrian, urgensi RUU ini tinggi karena kondisi data di Indonesia saat ini terlalu banyak, terfragmentasi, dan belum ada wadah integrasi yang memadai.

Febrian mencontohkan perbedaan pengelolaan data antarinstansi: “Kementerian Sosial memiliki data sendiri untuk bantuan sosial, sedangkan Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mengampu datanya sendiri tanpa adanya sinkronisasi. Itu masalah.” Ia menambahkan catatan Bappenas bahwa hampir 60% data di Indonesia tidak akurat dan tidak sesuai kondisi lapangan akibat ketiadaan ekosistem data yang padu.

Lebih lanjut Febrian menyampaikan, “China memiliki satu sistem yang sedemikian maju, dan kami ingin belajar dari mereka. Masalah kita saat ini bukan pada substansi, melainkan pada ekosistemnya.” Saat ini pembahasan RUU SDI telah mencapai Bab XIII tentang penyelesaian sengketa setelah Panitia Kerja menyelesaikan materi partisipasi masyarakat, pengawasan, akuntabilitas, pendanaan, hingga mekanisme berbagi pakai data antarinstansi.

Pelajari Sistem Pengobatan Tradisional

Selain mempelajari tata kelola data, delegasi juga mengunjungi China International Supply Chain Expo (CISCE) dan Beijing University of Chinese Medicine (BUCM). Kunjungan ini dimanfaatkan untuk mempelajari cara China mengintegrasikan pengobatan tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional.

Febrian mengakui Indonesia masih kekurangan ekosistem pendukung untuk obat tradisional, termasuk standar riset medis modern, edukasi, regulasi, dan sistem jaminan asuransi kesehatan.

Dalam kunjungan yang sama, rombongan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD, Jelita Donal, juga menggelar dialog bersama Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, serta menyerap aspirasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di Beijing.

Upaya Penguatan Hukum Satu Data

Pengelolaan data yang tumpang tindih dan tidak sinkron lama menjadi salah satu kendala dalam pembuatan kebijakan publik yang efektif. Sebagai respons awal, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pada 17 Juni 2019, yang memberi mandat kepada PPN/Bappenas untuk mengatur tata kelola data pemerintah pusat hingga daerah.

Namun, implementasi Perpres dinilai masih terbatas pada tingkat makro (data agregat) dan belum cukup untuk menghapus ego sektoral antar-kementerian dan lembaga. Karena itu, peningkatan status hukum dari Perpres menjadi Undang-Undang (RUU SDI) dianggap penting agar pengelolaan data memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Dengan undang-undang yang lebih kuat, diharapkan setiap kebijakan strategis nasional dan alokasi anggaran negara dapat bertumpu pada satu data yang tunggal, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.