— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayah di Jawa Timur menyita 230 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran Rp24,9 miliar. Penyitaan itu merupakan bagian dari penegakan hukum dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung 22–26 Juni 2026.

Tindakan ini menyasar 158 wajib pajak yang memiliki tunggakan total Rp621,2 miliar. Menurut DJP, penyitaan dilakukan setelah melalui tahapan penagihan yang berlandaskan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Proses Penagihan Berjenjang

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, mengatakan upaya penagihan selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban.

“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,”

Menurut keterangan resmi, DJP menempuh tahapan mulai dari imbauan, surat teguran, hingga penerbitan Surat Paksa sebelum keputusan penyitaan dilaksanakan.

Hukum dan Tujuan Penyitaan

Seluruh aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi persyaratan hukum. Pelaksanaan penagihan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Johny menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan bukan semata tindakan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan. Penyitaan pun bukan langkah tiba-tiba karena wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya.

“Sangat kami harapkan, penyelesaian secara kooperatif untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak sekaligus menghindarkan dari tindakan penagihan lanjutan,”

DJP menyatakan penyitaan juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami tahapan penagihan yang dilaksanakan secara bertahap dan berlandaskan hukum. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban sebelum tahapan lanjutan tidak akan menghadapi proses penagihan berikutnya.

Imbauan Kepatuhan Perpajakan

Dalam pernyataannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengajak seluruh wajib pajak untuk proaktif menyelesaikan kewajiban perpajakan dan memanfaatkan saluran komunikasi yang disediakan DJP.

“Kami senantiasa membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi wajib pajak. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak,”

DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi, pelayanan, dan pendampingan untuk mendorong kepatuhan sukarela serta budaya sadar pajak di tengah masyarakat.