Skybee — Prinsip Business Judgment Rule dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Doktrin ini dianggap memberi ruang bagi direksi mengambil keputusan bisnis strategis tanpa takut dikriminalisasi.
Isu tersebut dibahas dalam Round Table Discussion Nagara Institute — Akbar Faizal Uncenroed (AFU) bertajuk “Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?” pada 25 Juni 2026 di Jakarta.
Tiga Payung Hukum
Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, menjelaskan bahwa tujuan penerapan Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil, selama keputusan itu tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum.
Satya menyebutkan tiga payung hukum yang menjadi dasar proteksi tersebut: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN; UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, regulasi teranyar dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan paradigma pengelolaan aset berdasarkan prinsip perseroan terbatas murni, yakni pemisahan resmi kekayaan perusahaan dari domain keuangan negara.
“Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” ujar Satya.
Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara
Eks Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, menyoroti benturan antara dua rezim hukum berbeda yang membuat pengelola ragu dalam mengambil inisiatif komersial. Menurutnya, masuknya dana dari APBN otomatis menjadikan entitas itu domain keuangan negara dan berhak diaudit oleh BPK.
Hotasi meminta BPI Danantara memberi payung hukum yang kuat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. “Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, maka setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar para direksi mau mengambil risiko demi menggerakkan ekonomi secara riil,” katanya.
Kawal Akuntabilitas Publik
Lalola Easter Kaban, Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW), mengingatkan bahwa pembentukan BPI Danantara sebagai superholding harus menjunjung prinsip akuntabilitas publik. Transformasi tata kelola investasi harus mampu mengeliminasi praktik buruk masa lalu.
Ia menekankan penerapan Business Judgment Rule hanya efektif jika potensi konflik kepentingan dikelola secara transparan. “Kita semua harus memahami secara jernih bahwa terjadinya suatu kerugian negara itu tidak sama dengan sebuah tindakan korupsi. Business Judgment Rule tentu menjadi cara terbaik meminimalisir agresivitas dari penerapan UU Tipikor di lapangan,” ujarnya.
Membangun Optimisme Tata Kelola Ekonomi
Akbar Faizal, Direktur Eksekutif Nagara Institute, menyebut restrukturisasi ribuan BUMN sebagai langkah berani Presiden untuk mencapai kemakmuran bersama. Penataan ulang ini menurutnya momentum untuk menempatkan figur profesional terbaik pada struktur kepemimpinan baru.
“Mari kita mengkritisi rencana besar BPI Danantara ini, tetapi pada saat bersamaan tetap bertanggung jawab mencari tahu keuntungannya. Maka, kami coba memberikan pesan keras kepada pengelola agar memilih orang yang tepat demi mengelola aset negara,” ucap Akbar.
Akbar berharap kolaborasi antara pengawas independen dan institusi pemerintah akan menghasilkan sistem investasi nasional yang kredibel dan membawa manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
“Forum diskusi ilmiah ini sengaja kami bangun untuk menghadirkan kapasitas terbaik dalam merekam pemikiran objektif dari seluruh masyarakat. Kita berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa nuansa politis agar transformasi ekonomi ini berhasil memakmurkan kita semua bersama,” pungkasnya.
Ikuti Skybee
