Skybee — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.
Apindo menilai keberadaan DSI dapat meningkatkan transparansi perdagangan, menekan praktik under invoicing, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Rekrutmen Profesional Jadi Syarat
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi, mengatakan komitmen DSI merekrut talenta terbaik merupakan sinyal bahwa lembaga baru tersebut akan beroperasi secara profesional dan responsif terhadap dinamika perdagangan global.
“Komitmen DSI untuk merekrut profesional terbaik yang ada di pasar merupakan sinyal positif. Hal ini menunjukkan bahwa DSI ingin bekerja secara profesional dan responsif menghadapi dinamika geopolitik global. Ini tentunya dapat membantu meredakan kekhawatiran investor terkait kapasitas teknis lembaga baru tersebut,”
Menurut Chandra, dunia usaha menunggu proses rekrutmen yang transparan, manajemen dengan profil kredibel, serta kebijakan benturan kepentingan yang jelas.
DSI diharapkan menjalankan mandat operasional berdasarkan landasan hukum yang kuat, bersifat akuntabel, dan tidak menambah beban administratif bagi pelaku usaha.
Tekanan Pada Praktik Under Invoicing
Apindo menilai DSI berpeluang memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis dengan menekan praktik under invoicing yang dinilai dapat mengurangi penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.
Efektivitas pengawasan, kata Chandra, akan meningkat jika DSI terhubung dengan lembaga terkait seperti perbankan, otoritas pelabuhan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Yang penting adalah adanya kepastian prosedur dan ruang klarifikasi bagi eksportir sehingga iklim investasi tetap terjaga,”
Integrasi data lintas sektor diharapkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak patuh tanpa menambah lapisan perizinan baru bagi eksportir yang memenuhi ketentuan.
Transisi Hingga 2027 dan Pendekatan Bertahap
Apindo menilai kebijakan transisi hingga 1 Januari 2027 memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi pelaku usaha.
Pada tahap awal, kewajiban yang diberlakukan fokus pada pelaporan ekspor tanpa mengubah jalur perdagangan yang sudah berjalan. Pendekatan bertahap ini dinilai dapat meminimalkan risiko guncangan regulasi dan menjaga stabilitas sentimen pasar.
Chandra menekankan perlunya komunikasi konsisten antara pemerintah, eksportir, dan asosiasi usaha melalui forum dialog berkelanjutan agar masukan dunia usaha tercermin dalam pelaksanaan kebijakan.
Harapan dan Peran DSI
Apindo berharap DSI menjadi fasilitator peningkatan daya saing ekspor melalui integrasi data, penyederhanaan birokrasi, serta program-program cepat yang manfaatnya dapat langsung dirasakan pelaku usaha.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan DSI akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
“Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,”
Pada tahap awal, DSI akan mengelola tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloys. Ketiga komoditas mencatat nilai ekspor sebesar US$ 66,13 miliar pada 2025 atau setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Pemerintah menyatakan pembentukan DSI sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam bertujuan menghadirkan pengelolaan yang lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel, sambil tetap menjunjung kepastian berusaha dan menghormati arus barang serta kontrak perdagangan yang sedang berjalan.
“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, setiap nilai ekspor komoditas strategis diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,”
Ikuti Skybee
