— Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor hingga 100% terhadap negara mana pun yang memutuskan menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan teknologi asal AS.

Ancaman itu disampaikan melalui unggahan di media sosialnya pada Sabtu (27/6/2026), di mana ia menilai aturan pajak digital memberatkan raksasa teknologi Amerika yang beroperasi di luar negeri.

Ancaman Tarif dan Status Perjanjian Perdagangan

Dalam unggahannya, Trump menegaskan tarif baru dari pemerintahannya akan menggantikan seluruh perjanjian perdagangan yang ada antara AS dan negara yang melanjutkan kebijakan tersebut.

“Baik perjanjian yang sudah diterapkan, baru ditandatangani, maupun yang belum ditandatangani,” tulis Trump. “Lebih dari itu, TARIF 100% akan segera diberlakukan jika mereka melanjutkan langkah tersebut.”

Trump tidak merinci mekanisme hukum atau otoritas spesifik yang akan digunakan untuk memberlakukan sanksi dagang itu.

Ketegangan Baru Pasca-KTT G7

Aksi itu memicu ketegangan baru dengan beberapa negara Eropa, termasuk Prancis dan Jerman, padahal hubungan diplomatik antara AS dan mitra Eropa baru saja menunjukkan perbaikan setelah KTT G7 awal Juni lalu.

Dalam pertemuan puncak tersebut, para pemimpin tampak sepakat pada sejumlah komitmen bersama, termasuk dukungan untuk Ukraina dan pengetatan sanksi terhadap Rusia.

Persoalan Pajak Jasa Digital

Isu pajak jasa digital, atau digital services tax (DST), kembali memanas karena beberapa negara Eropa menilai perusahaan teknologi multinasional mendapatkan keuntungan besar dari pasar mereka namun membayar pajak yang minim.

Pihak Eropa menyatakan sistem pajak konvensional tidak lagi efektif untuk ekonomi digital modern. Sementara itu, pemerintah AS konsisten menolak DST dengan alasan aturan itu diskriminatif terhadap korporasi teknologi Amerika.

Upaya menjembatani perbedaan melalui kesepakatan pajak minimum global di bawah naungan organisasi internasional terus diupayakan, namun implementasi di tingkat nasional masih menimbulkan gesekan dagang.