Skybee — Dalam rentang dua pekan pada Juni 2026, DPR menggelar dua pertemuan yang memicu perdebatan soal batas kewenangan lembaga legislatif dalam arena pasar dan pengelolaan dana publik. Pertemuan itu melibatkan pengelola dana publik besar dan manajemen platform transportasi daring, berlangsung di Gedung Nusantara III, Senayan.
Pada 9 Juni 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memanggil Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Himbara, dan Indonesia Investment Authority untuk membahas situasi pasar serta kemungkinan melakukan pembelian kembali saham BUMN yang tertekan. Dua pekan kemudian, 23 Juni 2026, Dasco berdiri bersama pimpinan GoTo dan Grab untuk mengumumkan penetapan komisi 8 persen bagi pengemudi ojek online, efektif 1 Juli 2026.
Governance: Siapa Berwenang?
Konstitusi membagi kewenangan negara ke dalam tiga pilar: legislasi, anggaran, dan yudikatif. DPR memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam praktiknya, tugas eksekusi kebijakan, termasuk stabilisasi pasar modal, berada pada otoritas eksekutif seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Ketika DPR memanggil pengelola dana publik untuk membahas opsi pembelian saham, muncul pertanyaan apakah rangka itu sekadar pengawasan atau sudah memasuki wilayah pengarahan investasi. Dalam pertemuan, Dasco menyatakan: “Kami sudah berdiskusi dengan Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Taspen, mengenai situasi market dan mungkin saham-saham yang pada saat ini bagus bisa dibeli kembali.” Diksi “mungkin dibeli kembali” dapat dibaca sebagai anjuran dalam konteks pemanggilan resmi.
Kasus pengumuman implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring menambah perdebatan. Perpres yang memangkas komisi platform dari 20 persen menjadi 8 persen adalah instrumen eksekutif. Namun pengumuman teknisnya dilakukan bersama pimpinan perusahaan di forum DPR, bukan oleh kementerian teknis yang bertanggung jawab pada pelaksanaan.
Risk Management: Dana Pekerja Bukan Instrumen Stabilitas
BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana peserta yang jumlahnya besar. Dana tersebut merupakan akumulasi iuran pekerja yang dikelola untuk kepentingan peserta. Dalam manajemen investasi, pengelola dana terikat oleh fiduciary duty untuk mengutamakan kepentingan pemilik dana.
Data internal menunjukkan alokasi saham BPJS relatif terbatas dibanding batas regulasi, tetapi ruang regulasi yang tersedia tidak otomatis menjadi alasan untuk menggunakan dana pekerja sebagai bantalan pasar jangka pendek. Keputusan investasi harus didasarkan pada analisis fundamental, profil risiko, dan koridor regulasi, bukan pada tekanan politik atau panggilan resmi dari parlemen.
Intervensi yang mendorong pengelola dana melakukan akumulasi saham saat volatilitas tinggi dapat menggeser mandat manajer investasi dari pengelolaan untuk peserta menjadi agen stabilisasi pasar. Dalam perspektif manajemen risiko, itu membuka risiko reputasi dan hukum bagi pengelola dana.
Compliance: Kepatuhan dan Akuntabilitas
Secara hukum, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik dengan tanggung jawab pelaporan kepada Presiden dan mekanisme pengawasan lain sesuai undang-undang. BPJS bukan BUMN atau perusahaan publik yang tunduk langsung pada mekanisme RUPS, melainkan lembaga dengan derajat otonomi tinggi yang dirancang untuk melindungi dana jaminan sosial dari kepentingan jangka pendek.
DPR memang memiliki fungsi pengawasan dan dapat mengundang lembaga negara untuk Rapat Dengar Pendapat. Namun terdapat perbedaan antara RDP sebagai mekanisme oversight yang sah dan pemanggilan untuk membahas pembelian saham spesifik di tengah guncangan pasar. Yang pertama adalah bagian dari governance; yang kedua berisiko menjadi intervensi melampaui mandat.
Preseden yang Perlu Diwaspadai
Normalisasi intervensi informal dapat mengikis independensi lembaga publik. Bentuknya tidak selalu melanggar hukum secara eksplisit, melainkan muncul lewat pertemuan yang tampak kooperatif dan langkah-langkah yang dipuji karena berniat menstabilkan situasi.
Pada sisi positif, penurunan komisi platform dari 20 persen ke 8 persen memang menguntungkan pengemudi ojol. Namun cara pengumuman yang melibatkan parlemen menimbulkan ketidakjelasan soal rantai tanggung jawab pelaksanaan dan penyelesaian sengketa tafsir ke depan.
Begitu pula, penggunaan dana pekerja sebagai instrumen stabilisasi pasar jangka pendek menciptakan preseden serius. Jika praktik itu menjadi kebiasaan, profil risiko dana berubah tanpa persetujuan peserta yang merupakan pemilik dana, sehingga menyentuh masalah hak dan perlindungan peserta.
Catatan Akhir
Niat menjaga stabilitas pasar dan melindungi pekerja informal adalah tujuan yang sah. Namun tata kelola yang sehat menuntut bukan hanya niat yang baik, tetapi juga kepatuhan terhadap batas kewenangan, penilaian risiko yang prudent, dan kepatuhan pada regulasi.
DPR dapat berperan lebih efektif dengan memperkuat fungsi pengawasan yang mendorong eksekutif dan regulator memiliki instrumen yang memadai untuk menstabilkan pasar, serta memastikan pengelola dana jaminan sosial beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian. Peran itu bukan menempatkan DPR di semua tempat, melainkan menegakkan peran yang sesuai mandat sehingga kelembagaan tetap kuat dan bertanggung jawab.
Ikuti Skybee
