Skybee — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, menyusul kabar penangkapan buronan kasus penipuan bisnis batu bara.
Penangkapan itu terjadi terhadap Richard Arief Muljadi, yang didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Richard ditangkap ketika baru kembali dari Singapura.
Sahroni menyambut langkah kejaksaan tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum di wilayah hukum Republik Indonesia.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak siapapun yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum memang harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapapun orangnya dan dari latar belakang manapun,” ujar Sahroni di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Politikus ini menambahkan bahwa setiap pihak boleh menjalankan usaha di sektor sumber daya alam, termasuk batu bara, asalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebetulnya, silakan bagi siapapun yang merasa kapabel untuk berbisnis di sektor SDA ini. Namun ingat ikuti aturan yang ada. Jangan malah main-main dan lakukan penipuan,” kata Sahroni.
Sahroni juga mendorong penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan bisnis di sektor sumber daya alam agar proses dari hulu hingga hilir bersih dan bebas tindak penipuan.
“Sektor batu bara dan sumber daya alam lainnya merupakan aset penting negara yang harus dijaga dari hulu hingga hilir sehingga segala proses bisnis di sektor ini harus dipastikan bersih, bebas dari segala tindak penipuan dan kejahatan. Tujuannya agar kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan Richard telah didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Ikuti Skybee
