Skybee — Gojek dan Grab akan mulai menerapkan potongan komisi sebesar 8% untuk layanan ojek online roda dua efektif 1 Juli 2026. Pengumuman kebijakan itu disampaikan setelah pertemuan antara perwakilan kedua aplikator dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.
Penetapan tarif komisi ini diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi yang selama ini menunggu kepastian skema bagi hasil dari platform.
Catherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, mengatakan Gojek akan menjalankan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua yang di platform disebut GoRide mulai awal Juli.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo, Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek disebut GoRide,”
Komitmen serupa disampaikan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan pihaknya akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama sebagai tindak lanjut pembahasan bersama pemerintah dan DPR.
“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau yang di Grab disebut GrabBike,”
Aturan Dan Kepastian Hukum
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pemerintah akan memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut melalui penerbitan Peraturan Presiden.
“Mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,”
Dasco mengatakan regulasi yang diusulkan diharapkan memberikan kepastian hukum terkait pengaturan tarif dan komisi layanan transportasi online roda dua.
Ikuti Skybee
