— Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memanggil jajaran komisaris dan direksi bank-bank milik negara untuk menegaskan urgensi perluasan akses pembiayaan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Arahan itu membuka perdebatan lebih luas mengenai peran perbankan dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat: bukan sekadar menghimpun dana, tetapi mengubahnya menjadi investasi produktif yang memperkuat basis produksi nasional.

Perbankan Sebagai Instrumen Pembangunan

Undang-undang menempatkan bank sebagai lembaga yang menghimpun simpanan masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau instrumen lain untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Oleh sebab itu, kinerja perbankan harus dinilai tidak hanya dari pertumbuhan aset atau laba, tetapi dari kontribusinya terhadap kapasitas produksi, produktivitas, dan daya saing.

Selama beberapa dekade terakhir, indikator perbankan seperti aset, dana pihak ketiga, dan kredit memang meningkat. Namun pertanyaan penting tetap: apakah pendalaman sektor keuangan itu selaras dengan penguatan sektor riil?

Dari Financial Deepening ke Productive Deepening

Rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto diperkirakan telah mencapai sekitar 50%, sementara kontribusi sektor manufaktur berada di kisaran 19%—angka yang lebih rendah dibanding dua dekade lalu. Kondisi ini menandai tantangan umum di negara berkembang, yaitu pertumbuhan sektor keuangan yang tidak selalu diikuti transformasi produktif pada sektor riil.

Masalahnya bukan semata besaran kredit, melainkan dampak produktif yang dihasilkan. Tanpa productive deepening, pendalaman keuangan bisa saja hanya memperbesar akumulasi finansial tanpa memperkuat struktur ekonomi nyata.

Dari Ketersediaan Modal ke Alokasi Modal

Pembangunan membutuhkan modal, tetapi agenda lebih menentukan adalah bagaimana modal tersebut dialokasikan: ke sektor mana dan untuk menghasilkan nilai ekonomi apa. Sebuah sistem keuangan yang likuid belum tentu mendorong produktivitas jika modal tidak mengalir ke sektor-sektor yang menambah nilai tambah dan daya saing.

Oleh karena itu, agenda reformasi modal (capital reform) menuntut pengaturan penghimpunan, mobilisasi, dan alokasi modal agar lebih produktif dan distributif. Ini mencakup penguatan tabungan domestik, pendalaman pasar keuangan, inklusi finansial, serta perluasan pembiayaan jangka panjang untuk investasi produktif.

Mengarahkan Kredit untuk Transformasi Produktif

Setelah modal terkumpul, arah penggunaan kredit menjadi penentu struktur ekonomi masa depan. Keputusan kredit pada dasarnya menentukan sektor mana yang berkembang, teknologi apa yang diadopsi, serta jenis industri yang tumbuh.

Kualitas alokasi kredit lebih penting daripada sekadar jumlahnya. Idealnya, struktur kredit memperkuat sektor yang membangun kapasitas produksi jangka panjang—misalnya manufaktur, hilirisasi, agribisnis modern, teknologi, industri berorientasi ekspor, dan UMKM produktif.

Data Otoritas Jasa Keuangan per Januari 2026 menunjukkan porsi kredit kepada UMKM baru mencapai 17,33% dari total kredit perbankan, masih jauh dari target 30%. Kondisi ini menegaskan bahwa perluasan pembiayaan UMKM tidak hanya soal akses, tetapi juga soal kualitas alokasi agar pembiayaan benar-benar mendorong transformasi ekonomi.

Governance, Risk, And Compliance Sebagai Kerangka

Kualitas alokasi kredit dipengaruhi oleh tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. Tanpa pengelolaan yang baik, modal rentan mengalami salah alokasi atau disalahgunakan; tanpa manajemen risiko memadai, dampak transformasi kredit juga akan tergerus.

Oleh karena itu, capital reform dan credit reform mesti diimplementasikan dalam kerangka governance, risk, and compliance (GRC) yang kuat, agar modal dan kredit dialokasikan secara produktif, inklusif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Menuju Smart Dynamic Autarky Economy

Dalam konsep Smart Dynamic Autarky Economy (SDAE), kemandirian ekonomi bukan berarti menutup diri dari kerja sama internasional, melainkan membangun fondasi domestik yang membuat keterhubungan global menjadi penguatan, bukan ketergantungan.

Implementasi prinsip TARIFES—transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, fairness, etika, dan sustainabilitas—dapat menjadi landasan normatif bagi reformasi modal dan kredit dalam kerangka GRC.

Tantangan Indonesia bukan sekadar memperbesar jumlah modal atau pertumbuhan kredit, melainkan mentransformasikan keduanya menjadi produktivitas, pemerataan, dan kesejahteraan yang dinikmati oleh rakyat banyak. Di sinilah perbankan memegang peran strategis dalam arsitektur kemandirian ekonomi nasional.

Penulis: Ketua Lembaga Sertifikasi Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan (LSP Governance, Risk, and Compliance); Komisaris Utama Bank KB Indonesia.