— Pemerintah menegaskan bahwa proteksi yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak sama dengan pemberian kekebalan hukum menyeluruh bagi investor. Perlindungan hanya mencakup dana yang ditempatkan pada instrumen obligasi, sedangkan aktivitas usaha dan kewajiban hukum investor tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perusahaan milik investor masih dapat diperiksa oleh otoritas jika ditemukan pelanggaran. “Pokoknya uang yang masuk ke situ aman, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).

Tujuan Menarik Dana Dari Luar Negeri

Purbaya menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk mendorong dana masyarakat Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri agar kembali masuk ke sistem keuangan nasional. Menurutnya, manfaat ekonomi dari repatriasi dana tersebut lebih besar dibandingkan jika dana tetap berada di luar negeri.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita,” kata Purbaya.

Respons Pemerintah Terhadap Kritik

Meskipun pemerintah memaparkan tujuan ekonomi kebijakan ini, sejumlah pihak mengkritik adanya perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kritik itu menyatakan perlindungan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terkait komitmen Indonesia pada tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, dan pemberantasan pencucian uang lintas negara.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi. Menurutnya, instrumen ini merupakan bagian dari strategi memperluas sumber pembiayaan domestik, memperkuat likuiditas pasar keuangan, serta mendukung pembiayaan investasi dan proyek strategis nasional.

Ia juga menegaskan anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh tidak sesuai dengan substansi ketentuan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan demikian, perlindungan yang diberikan hanya terbatas pada dana yang diinvestasikan dalam obligasi, bukan terhadap seluruh aspek hukum yang melekat pada investor maupun perusahaan yang dimilikinya.