— Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap menyediakan layanan perbankan secara normal meski sejumlah nasabah datang meminta penjelasan atas dugaan penipuan investasi yang menimpa beberapa nasabah.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutarabat, mengatakan manajemen menyambut kunjungan nasabah dan telah melakukan dialog konstruktif untuk menjelaskan langkah perusahaan dalam menangani perkara tersebut.

Buka Posko Informasi dan Fasilitas Kesehatan

Tulus menyampaikan perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami memahami kondisi yang dialami para nasabah yang menjadi korban pada kasus penipuan. Untuk itu, perusahaan telah melaporkan kasus ini kepada instansi penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Selain membuka posko layanan untuk membantu nasabah memperoleh informasi, Bank Mandiri Taspen menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara. Selama dialog berlangsung, aktivitas operasional kantor cabang dilaporkan tetap berjalan seperti biasa.

“Seluruh layanan transaksi perbankan maupun pelayanan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa gangguan,” kata Tulus.

Sebagai bentuk perhatian, cabang Purwokerto juga menyiagakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan tenaga dokter apabila ada nasabah yang mengalami gangguan kesehatan saat berdialog di kantor.

Upaya Edukasi dan Dukungan Proses Hukum

Bank Mandiri Taspen menyatakan terus mengintensifkan edukasi literasi keuangan kepada nasabah sebagai upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan dan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok investasi.

Tulus menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung penuntasan kasus melalui jalur hukum dan mengimbau para korban untuk ikut membantu proses penyelidikan dengan melapor kepada kepolisian. “Untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, kami berharap kerja sama yang baik dari pensiunan yang menjadi korban dengan bank untuk bersama-sama melapor dan membantu proses yang telah dilakukan Polresta Banyumas dan OJK,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang perempuan berinisial N alias D (36), yang merupakan mantan pegawai bank, sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.