— Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU, dari sebelumnya sekitar US$ 20-23 per MMBTU. Kebijakan ini diambil untuk meredam beban biaya produksi dan menjaga daya saing industri nasional.

Penyesuaian harga juga diharapkan mampu mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memberikan kepastian bagi dunia usaha yang tertekan oleh lonjakan harga energi global.

Rincian Skema Harga Gas

Pemerintah mempertahankan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6,5-7 per MMBTU bagi sektor industri yang memenuhi syarat. Sementara itu, harga gas untuk pengguna jaringan pipa di luar HGBT dengan pasokan dari wilayah Jawa dipatok pada US$ 9,6 per MMBTU.

Masalah utama sebelumnya muncul pada industri yang mengandalkan pasokan LNG. Turunnya produksi gas di beberapa lapangan di Jawa bagian barat memaksa suplai didatangkan dari wilayah lain seperti Papua, Sulawesi, dan Kalimantan, sehingga biaya transportasi dan regasifikasi meningkat dan mendorong harga LNG naik ke kisaran US$ 20-23 per MMBTU.

Reaksi Industri Keramik

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menyambut kebijakan penurunan harga tersebut. Ketua Umum ASAKI, Edy Suyanto, menyatakan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dan menilai kebijakan itu memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah atas perhatian dan langkah cepat yang telah diambil. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga daya saing industri nasional, serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja,”

Keterangan Edy disampaikan pada Senin (29/6/2026).

ASAKI mencatat biaya energi gas selama ini mencapai sekitar 50% dari total biaya produksi industri keramik. Dengan penyesuaian, rata-rata biaya gas diperkirakan turun menjadi sekitar US$ 9,5-10 per MMBTU, atau setara 38%-40% dari total biaya produksi.

Penurunan biaya energi dianggap penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan mengurangi risiko pengurangan tenaga kerja.

Harapan Alokasi HGBT Lebih Besar

ASAKI berharap porsi alokasi HGBT dapat ditingkatkan menjadi sekitar 70%-80%, seperti yang pernah berlaku sebelumnya. Menurut asosiasi, langkah tersebut penting untuk memperkuat daya tahan industri menghadapi persaingan regional dan arus impor.

Selain mengurangi risiko PHK, ASAKI menilai kebijakan ini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. Dengan kepastian pasokan gas, industri keramik optimistis dapat meneruskan rencana ekspansi 2025-2029, termasuk penambahan kapasitas sekitar 80 juta meter persegi, investasi Rp 12 triliun, dan potensi penciptaan sekitar 6.000 lapangan kerja baru.

Evaluasi Pelaksanaan HGBT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan menurunkan harga LNG merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR sebagai respons atas dinamika geopolitik global dan aspirasi pelaku industri serta serikat pekerja.

Dia menegaskan prioritas pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.

“Kami berpandangan, memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,”

Kementerian Perindustrian menyoroti realisasi pelaksanaan HGBT yang belum optimal akibat kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Evaluasi menunjukkan pelaksanaan keputusan menteri terkait alokasi volume gas domestik belum direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing manufaktur.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa pada 2025 volume HGBT yang diterima sektor industri baru berkisar 60%-70% dari alokasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Ia menilai terdapat jurang antara regulasi di atas kertas dan komitmen pasokan fisik dari produsen gas.

Febri menambahkan bahwa volume alokasi tercatat menyusut; menurutnya, alokasi pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 hanya mencapai 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023, dan kuota itu belum dipenuhi oleh produsen hulu maupun badan usaha niaga migas.