— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dihentikan secara permanen.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026), untuk meluruskan keterangan sebelumnya yang menyebut penyelidikan hanya ditunda sementara.

Status Penyelidikan

Setyo mengatakan hingga kini tidak ada rencana administratif untuk menghentikan penyelidikan secara tetap.

“Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan,”

Menurut dia, penghentian sementara dilakukan karena proses perkara memasuki tahap yang memerlukan tindakan aparat penegak hukum lain.

“Kalau sudah ada upaya paksa dan segala macam, untuk sementara waktu kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi karena saat itu tahapannya masih penyelidikan,”

Perkembangan Kasus

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Kejaksaan menuduh para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka sebagai pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam beberapa pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

KPK sebelumnya mengungkapkan lembaga tersebut sempat melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi program MBG di BGN sebelum pengumuman penahanan mantan pimpinan lembaga oleh Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026.