Skybee — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Menurut Marcelo, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah ditetapkan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Proses pelimpahan berkas dilakukan agar tahapan penuntutan dan persidangan dapat berjalan di pengadilan yang ditunjuk.
Ketentuan Wajib Lapor
Dalam proses selanjutnya, kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, diwajibkan melapor kepada pihak berwajib setiap satu minggu sekali.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menjelaskan sejumlah alasan kliennya tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan. Refly menyatakan kliennya selama ini taat menjalani kewajiban wajib lapor dan oleh karena itu penahanan dianggap tidak efektif.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
- Klien mematuhi prosedur wajib lapor; Refly menyebutkan “Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor.”
- Tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah.
- Tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan dan tidak menghambat proses pemeriksaan.
- Tidak berupaya melarikan diri maupun merusak dan menghilangkan barang bukti.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana ulang dan tidak mengancam keselamatannya atau mempengaruhi saksi, menurut pengacara.
Refly menegaskan bahwa faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan Kejari dalam menetapkan status penahanan bagi kedua tersangka.
Pelimpahan Tahap Dua
Pada hari pelimpahan berkas tahap dua, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tiba di kantor Kejari Jakarta Selatan mengenakan baju tahanan berwarna oranye pada Senin pukul 09.43 WIB untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
“Bahwa klien kami selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga tujuan dari penahanan juga tidak efektif jika diterapkan. Mas Roy 30 kali tuh wajib lapor,” kata Refly Harun.
Ikuti Skybee
