— Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan keluarga menjadi penjamin sehingga Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak dilakukan penahanan setelah status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan itu didasarkan pada adanya dua penjamin dan komitmen dari kuasa hukum kedua tersangka.

Penjamin dan Komitmen Hukum

“Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan kemudian penjamin kedua anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki,” ujar Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Marcelo menambahkan bahwa kuasa hukum kedua tersangka juga menyanggupi untuk menjadi penjamin. Selain itu, pihak keluarga dinilai jelas keberadaannya dan menunjukkan sikap yang baik.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Menurut Marcelo, berkas dan barang bukti yang diserahkan penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah diterima Kejari Jaksel sebagai penuntut umum. Pada saat pelimpahan tahap dua itu, kedua tersangka tiba di kantor kejaksaan mengenakan baju tahanan pada Senin pukul 09.43 WIB.

Barang bukti yang diserahkan tercatat sejumlah 714 item. Bukti tersebut meliputi dokumen, buku, telepon genggam, dan flash disk yang berisi tautan serta video terkait perkara.

Pasal yang Disangkakan

Perkara itu diajukan dengan dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.