Skybee — Komisi V DPR RI mendesak percepatan penanganan 136 perlintasan sebidang yang tergolong prioritas nasional untuk mencegah terulangnya kecelakaan fatal. Desakan itu disampaikan Anggota Komisi V, Haryanto, saat kunjungan kerja spesifik terkait perkeretaapian di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Haryanto mengatakan penanganan harus berlangsung bertahap dan berkelanjutan karena tanpa langkah yang memadai perlintasan sebidang akan terus menjadi titik rawan bagi keselamatan masyarakat. Ia menekankan perlunya skala prioritas mengingat keterbatasan anggaran dan kompleksitas teknis.
Urgensi Penanganan dan Arahan Presiden
Menurut Haryanto, ada 136 perlintasan sebidang nasional yang masuk kategori mendesak berdasarkan data yang dipaparkan selama kunjungan. Ia mengingatkan agar arahan dari Presiden segera diterjemahkan menjadi program konkret oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Tidak mungkin semuanya dikerjakan sekaligus. Tetapi yang urgent harus segera ditangani secara bertahap agar risiko kecelakaan dapat ditekan,” ujar Haryanto. Ia menambahkan Komisi V akan mengawal supaya penanganan tidak berhenti setelah perhatian publik mereda.
Sinkronisasi Infrastruktur dan Edukasi
Selain pembangunan infrastruktur, Haryanto menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran pengguna jalan. Di sejumlah lokasi, pengguna masih mengabaikan aturan walau telah tersedia palang pintu dan fasilitas pengamanan lain.
Ia berharap pembenahan infrastruktur berjalan beriringan dengan edukasi keselamatan agar baik pengguna jalan maupun operasional kereta api semakin terjamin, termasuk dalam masa angkutan Lebaran dan aktivitas sehari-hari.
Kebutuhan Anggaran dan Skema Pelaksanaan
Plt. Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, Gatot Sukmara, menyatakan kementeriannya siap mendukung penyediaan infrastruktur fisik. Kementerian telah mengidentifikasi 136 titik perlintasan di jalan nasional yang perlu penanganan melalui skema prioritas.
Gatot menyebut kementerian mendahulukan pembangunan flyover dengan bentang struktur paling pendek untuk mengoptimalkan biaya. Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan lahan agar konstruksi tidak terkendala di lapangan.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menyebut estimasi kebutuhan biaya konstruksi untuk menangani 136 lokasi mencapai sekitar Rp30 triliun. Pernyataan ini menegaskan besaran anggaran yang diperlukan untuk upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang jalan nasional.
Data Kecelakaan dan Langkah Jangka Pendek
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumardi, mengungkapkan 81% kecelakaan kereta api secara nasional terjadi di perlintasan sebidang. Untuk langkah darurat jangka pendek, Kemenhub berkoordinasi dengan PT KAI untuk mempercepat pengamanan di ratusan titik rawan.
Jumardi mengatakan solusi jangka panjang berupa pembangunan flyover atau underpass, namun fokus sementara adalah pengamanan melalui sistem palang pintu dan penjagaan yang memadai. Ia juga memastikan ada kesepakatan antara Kemenhub, Badan Pengelola Anggaran, dan PT KAI untuk mengeksekusi skema penanganan darurat.
Lingkup Perlintasan Sebidang di Indonesia
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan 184 lokasi berada dalam kewenangan jalan nasional yang memerlukan perhatian berkelanjutan. Dari jumlah tersebut, 48 lokasi telah ditangani melalui pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi.
Peran Daerah dan Swasta
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi laksana, menyatakan keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama. Ia menyarankan skala prioritas dan penutupan perlintasan tidak berizin, sementara perlintasan yang dibutuhkan masyarakat ditingkatkan statusnya menjadi resmi agar dapat dikelola secara baik.
Aditya menambahkan pemerintah daerah berkewajiban mengajukan perizinan dan memfasilitasi penyediaan rambu, palang pintu, serta petugas penjaga dengan anggaran daerah. Untuk pembiayaan pembangunan perlintasan tidak sebidang, ia mendorong keterlibatan pihak swasta melalui skema seperti dana CSR atau kompensasi lahan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, intensif, dan konsisten terhadap pelanggar, misalnya yang menerobos palang pintu, untuk memberi efek jera dan meningkatkan keselamatan perlintasan karena tidak semua perlintasan dapat segera diubah menjadi tidak sebidang.
Komisi V dan instansi terkait menegaskan akan melanjutkan koordinasi dan pengawasan agar program penanganan perlintasan sebidang berjalan terukur dan berkelanjutan.
Ikuti Skybee
