Skybee — Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul melakukan koordinasi intensif dengan Penjaga Pantai Korea Selatan (Korea Coast Guard/KCG) untuk memantau operasi pencarian dua awak kapal warga negara Indonesia yang dilaporkan hilang di perairan Busan.
Insiden terjadi pada 25 Juni 2026 sekitar pukul 10.10 waktu setempat ketika sebuah kapal penangkap ikan berbobot 79 ton bertabrakan dengan kapal pengangkut gas alam cair (LPG) berbobot 992 ton di perairan sekitar wilayah Gijang, Busan. Peristiwa ini membuat enam dari delapan awak kapal—termasuk enam WNI dan dua warga Korea Selatan—terseret dalam evakuasi dan pencarian.
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan, “Pada saat kejadian, terdapat delapan ABK di atas kapal penangkap ikan tersebut, yang terdiri atas enam WNI dan dua warga negara Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, enam ABK, empat di antaranya adalah WNI, berhasil diselamatkan, sementara dua ABK WNI lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian.”
Heni menjelaskan otoritas Korea Selatan mengerahkan berbagai aset ke lokasi kejadian. Proses pencarian melibatkan kapal patroli penjaga pantai, kapal angkatan laut, helikopter, kapal kedinasan pemerintah setempat, serta bantuan dari kapal-kapal nelayan di sekitar area.
Selain dukungan operasi di laut, KBRI Seoul menjalin komunikasi langsung dengan keluarga awak kapal di Indonesia. Pembaruan informasi diberikan secara berkala dan pendampingan disediakan selama proses pencarian berlangsung.
Risiko Pekerjaan di Laut dan Perlindungan Hukum
Profesi awak kapal perikanan internasional, termasuk di negara mitra seperti Korea Selatan, merupakan sektor yang diminati tenaga kerja Indonesia. Namun, perikanan tangkap laut dalam dikenal sebagai industri high-risk dengan tantangan meliputi kondisi alam ekstrim, cuaca buruk, risiko kecelakaan seperti tabrakan kapal, keterbatasan fasilitas keselamatan, dan lingkungan kerja yang berat.
Sebagai langkah menguatkan perlindungan, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi itu ditandatangani pada 1 Mei 2026.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan ratifikasi menjadi landasan hukum untuk menghadirkan standar kerja yang layak dan manusiawi bagi pelaut Indonesia. Perlindungan yang diatur mencakup proses rekrutmen yang aman, kejelasan hak dan kewajiban, jaminan keselamatan kerja, serta kepastian perlindungan hukum saat ABK menghadapi situasi darurat di luar negeri seperti insiden di Busan.
Ikuti Skybee
