Skybee — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mencatat setoran Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025 dari proses pemulihan aset akibat tindak pidana. Angka itu menandai lonjakan signifikan dibandingkan realisasi sebelumnya.
Kepala BPA, Kuntadi, mengatakan penegakan hukum saat ini tak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan kerugian yang diderita negara, masyarakat, dan lingkungan.
“Paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana semata, melainkan juga bergeser pada pemulihan kerugian-kerugian yang ditimbulkan kepada para korban kejahatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di gedung Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Tugas dan Capaian Badan Pemulihan Aset
Kuntadi menjelaskan BPA dibentuk berdasar Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 dengan tugas menelusuri, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Meski baru berusia dua tahun, badan ini menunjukkan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Pada 2024, penyelesaian aset dari tindak pidana umum, khusus, dan militer menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp19,6 triliun pada 2025.
BPA memasang target PNBP sebesar Rp3,2 triliun untuk 2026. Hingga Juni 2026, realisasi setoran ke kas negara tercatat Rp1,7 triliun.
“Capaian-capaian kinerja tersebut pada 2026 akan tercapai karena pada saat ini BPA telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka percepatan penyelesaian barang-barang rampasan negara,” kata Kuntadi.
Pengelolaan Ribuan Aset dan Penelusuran Buronan
Saat ini BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar melalui jaringan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Untuk mempercepat penelusuran dan pemulihan, BPA membentuk satuan tugas khusus yang fokus melacak aset para terpidana, termasuk tindak pidana yang terjadi lama.
Melalui upaya tersebut, BPA berhasil menelusuri dan menyerahkan aset milik buronan kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada negara.
Kuntadi menegaskan pelacakan dan pengelolaan aset adalah bagian penting dari strategi pemulihan kerugian negara agar hasil tindak pidana tidak hilang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Optimalisasi Melalui Lelang dan Keterlibatan Publik
Selain penelusuran, BPA mendorong keterlibatan publik dengan melaksanakan lelang aset hasil penanganan perkara oleh Kejaksaan. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga nilai aset dan memastikan barang rampasan tetap produktif serta memberikan manfaat ekonomi maksimal.
Ikuti Skybee
