Skybee — Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal dalam operasi di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (23/6/2026).
Penindakan itu terfokus pada barang yang dikenal sebagai balepress, yakni pakaian bekas yang dikemas dan diselundupkan ke pasar domestik melalui jalur transit di kawasan perbatasan.
Modus Dan Asal Barang
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyatakan barang-barang tersebut dikumpulkan bertahap di wilayah transit sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Djaka, pakaian bekas ilegal itu diduga berasal dari beberapa negara, antara lain Korea Selatan dan China, serta negara lain yang tidak disebutkan secara rinci dalam keterangan resmi.
Teknologi Deteksi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan upaya deteksi kini dibantu teknologi pemindai yang terintegrasi dengan sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
AI pada alat pemindai tersebut bekerja dengan mengenali pola dan karakteristik muatan yang sebelumnya pernah diidentifikasi sebagai barang ilegal. Ketika sistem menemukan kemiripan pola dengan kasus balepress sebelumnya, pemindai memberi indikator peringatan atau red flag kepada petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan teknologi ini disebut sebagai salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengawasan kepabeanan dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas impor ilegal, yang menurut pernyataan resmi berpotensi merugikan industri tekstil domestik dan ekonomi nasional.
Detail lebih lanjut mengenai jumlah barang yang disita, pihak yang terlibat, atau langkah selanjutnya disampaikan oleh instansi terkait pada keterangan resmi yang menyertai pengungkapan kasus ini.
Ikuti Skybee
