— Pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia mencatat transaksi jumbo pada saham PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) senilai sekitar Rp2,8 triliun pada Rabu (17/6/2026).

Transaksi terjadi di tengah langkah perseroan yang menyelesaikan registrasi pencatatan sekunder berupa Hong Kong Depositary Receipts (HDR) di bursa Hong Kong pada 16 Juni 2026.

Berdasarkan data perdagangan, pada sekitar pukul 11.22 WIB tercatat 4.551.090 lot saham EMAS diperdagangkan di pasar nego dengan harga Rp6.170 per saham dalam empat kali frekuensi transaksi, sehingga nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

Sementara itu, di pasar reguler pada sekitar pukul 11.24 WIB, harga saham Merdeka Gold Resources tercatat berada pada level Rp6.800 atau turun 2,86%.

Pencatatan HDR Diungkap Perusahaan

Perusahaan mengumumkan telah menyelesaikan registrasi untuk pencatatan sekunder dalam bentuk HDR ke bursa efek Hong Kong pada 16 Juni 2026.

Dalam penjelasan resmi, HDR dijelaskan sebagai kupon resmi yang mewakili saham EMAS yang tetap tersimpan di Indonesia, mirip dengan American Depositary Receipt (ADR) di bursa AS. Dengan demikian, yang diperdagangkan di Hong Kong adalah kuponnya, bukan saham EMAS secara langsung.

Perusahaan menegaskan pencatatan HDR bukan penerbitan saham baru. Skema ini melibatkan penjualan sebagian saham milik pemegang saham minoritas existing yang dikonversi menjadi HDR untuk ditawarkan kepada investor internasional, sehingga tidak menimbulkan dilusi atau tambahan modal bagi perseroan.

Siapa Saja Penjual HDR

Pihak penjual terdiri atas 12 pemegang saham minoritas existing. Empat di antaranya terafiliasi, yakni Winato Kartono (Komisaris EMAS), Hardi Wijaya Liong (Direktur pengendali MDKA), PT Nugraha Eka Kencana, dan PT Unitras Kapital Indonesia yang masing-masing terafiliasi dengan pengendali.

Sedangkan delapan pihak non‑afiliasi adalah PT Nusantara Indah Cemerlang, PT Bintang Delapan Harmoni, PT Deze Trading Indonesia, Continuum SPC, Gem Hong Kong International Co., Ltd., Sherman Mineral Trading Co., Ltd., Alexander Ramlie, dan Edi Permadi.

Perseroan juga menyatakan bahwa penawaran HDR tersebut bukan merupakan penawaran umum menurut Undang‑Undang Pasar Modal Indonesia dan tidak ditawarkan atau dijual kepada warga negara atau entitas Indonesia.

Tujuan Pencatatan

Perusahaan menyampaikan harapan bahwa pencatatan HDR akan memperluas akses kepada investor internasional serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham EMAS.

“Pencatatan ini dilakukan demi kepentingan terbaik perseroan, karena diyakini dapat memperkuat platform pasar modal dan profil internasional perseroan, memperluas dan mendiversifikasi basis pemegang saham melalui akses terhadap investor institusional global,” tulis keterbukaan informasi, Rabu (17/6/2026).

Selain itu, perusahaan menyebut pencatatan HDR diharapkan memperkuat standar tata kelola dan pelaporan sesuai kerangka internasional, serta mendukung tujuan pertumbuhan dan pengembangan jangka panjang dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan kondisi pasar.