— Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 4.000 pekerja PT Fengtay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah menggelar dialog langsung dengan manajemen perusahaan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan PHK massal. Hasil pembahasan menunjukkan informasi terkait 4.000 pekerja yang dirumahkan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penjelasan Perusahaan Soal Skema Kerja

Said menyebut manajemen PT Fengtay menjelaskan tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan. Memang terjadi penundaan hari kerja atau suspend terhadap ribuan pekerja, namun kebijakan itu diberlakukan secara bergilir.

“Hasil diskusi tadi, penjelasan perusahaan menyebut tidak benar ada 4.000 karyawan yang dirumahkan. Memang ada ribuan pekerja yang mengalami penundaan hari kerja atau suspend, tetapi dilakukan secara bergilir,” kata Said saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2026).

Komitmen Tanpa PHK

Said menegaskan perusahaan berkomitmen tidak melakukan PHK dan akan melaporkan hal tersebut kepada presiden untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, langkah suspend merupakan upaya menjaga keberlangsungan usaha di tengah fluktuasi pesanan.

“Perusahaan berkomitmen tidak akan melakukan PHK sehingga langkah suspend bagian dari cara untuk menghindari terjadinya PHK,” tambahnya.

Ia menjelaskan kebijakan suspend merupakan strategi manajemen untuk menjaga stabilitas operasional dan kelangsungan pesanan dari pembeli global yang terhubung melalui kantor pusat perusahaan di Taiwan. Perusahaan menegaskan tidak berniat mem-PHK, melainkan mengatur operasional melalui sistem kerja bergilir saat terjadi jeda pesanan atau gap order.

“Lebih kepada sistem bergilir. Bisa jadi dalam satu bulan ada 500 orang yang mengalami suspend selama dua hari, kemudian bulan berikutnya 1.000 orang. Jadi bergantian (shift kerjanya),” jelas Said.

Pemeriksaan Ketentuan Upah

Pemerintah juga menyoroti isi perjanjian kerja yang mengatur pembayaran upah sebesar 50% selama pekerja menjalani suspend. Said mengatakan ketentuan itu akan ditelaah lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah karena pekerja yang bersangkutan berstatus bergaji bulanan dan haknya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar undang-undang. Itu akan ditegakkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawahnya,” ujar Said.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Decky Haedar Ulum, mengatakan pihaknya akan membahas isi perjanjian tersebut bersama perusahaan untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar aturan akan dikembalikan kepada ketentuan yang semestinya. Tidak boleh ada pemotongan upah yang melanggar aturan,” kata Decky.

Decky menambahkan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan suspend untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.