Skybee — Penerimaan pajak dari program ekstensifikasi mencapai Rp23,5 triliun per 31 Mei 2026. Mayoritas nilai itu berasal dari wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus dormant atau tidak aktif.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperinci aliran tersebut: Rp912,9 miliar berasal dari WP baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak (PKP) baru, dan Rp20,63 triliun dari WP yang direaktivasi.
Rincian Pendaftaran dan Reaktivasi
Berdasarkan catatan DJP per 12 Juni 2026, tercatat 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela. Jumlah WP dormant yang berhasil diaktifkan mencapai 24.672 orang, sehingga total penambahan WP baru yang direaktivasi hingga pertengahan Juni adalah 28.257.
Respons Pemerintah
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan upaya ekstensifikasi meliputi penambahan WP baru dari sektor potensial, pendaftaran PKP baru, serta pemungutan dari WP yang sebelumnya tidak aktif. DJP juga menjalankan penguatan data dan sistem informasi, pelayanan, serta penegakan yang terukur untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan.
“Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk nanti tahun 2027 juga,”
kata Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR.
Penilaian Ekonom
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai langkah DJP efektif dalam menghidupkan kembali basis data dan menutup celah penerimaan, yang membantu menjaga kredibilitas APBN. Namun ia menekankan bahwa dominasi kontribusi dari WP lama mereaktivasi belum membuktikan perluasan basis pajak secara struktural.
“Sekitar 88% penerimaan ekstensifikasi berasal dari basis pajak yang sebenarnya sudah ada, tetapi sebelumnya tidak aktif atau belum tertagih optimal. Jadi, ini lebih tepat disebut perluasan basis pajak efektif atau pengaktifan kembali basis pajak, bukan sepenuhnya penciptaan basis pajak baru,”
ujarnya.
Josua juga menyorot rendahnya dampak fiskal dari penambahan 1,84 juta WP baru. Rata-rata kontribusi hanya sekitar Rp496 ribu per wajib pajak baru, yang menurutnya menunjukkan banyak pendaftar masih berpenghasilan kecil atau belum aktif berusaha.
Pengamat Pajak dan Tantangan Ekonomi
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan reaktivasi WP dormant perlu dilihat dari kondisi ekonomi serta extra effort DJP. Mengingat kondisi berat pada 2025, ia menilai pencapaian mengaktifkan 24.672 WP dan meraih Rp20,64 triliun sangat signifikan.
“Extra effort-nya pasti lebih dari 100%,”
kata Fajry, seraya menambahkan bahwa upaya ekstensifikasi seringkali berjalan bersamaan dengan intensifikasi pengawasan seperti pengiriman SP2DK.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyatakan klaim perluasan basis pajak perlu dikaji lebih teliti karena mayoritas penerimaan masih berasal dari WP lama yang direaktivasi. Menurutnya, reaktivasi dapat masuk agenda ekstensifikasi karena menambah basis aktif, namun tidak sama dengan penciptaan basis pajak baru yang berkelanjutan.
“Perluasan basis menciptakan wajib pajak aktif baru yang berkelanjutan. Perluasan penagihan menarik kembali kewajiban dari kelompok yang sebelumnya tidak aktif. Keduanya sah, tetapi implikasi kebijakannya berbeda,”
ujar Syafruddin.
Ia juga menekankan bahwa pendaftaran massal wajib pajak tidak otomatis memperbesar penerimaan; yang lebih penting adalah memastikan WP baru aktif, memiliki data transaksi, mendapat edukasi kepatuhan, dan masuk ke sistem pelaporan yang andal.
Implikasi Kebijakan
Para pengamat sepakat bahwa reaktivasi WP dormant penting untuk keadilan fiskal dan menutup celah penerimaan. Namun, jika tujuan pemerintah adalah memperluas basis pajak secara struktural, fokus kebijakan perlu bergeser pada formalitas usaha, peningkatan pencatatan transaksi, kenaikan kapasitas usaha, serta penegakan terhadap penghindar pajak besar.
Tanpa perubahan tersebut, tambahan penerimaan dari ekstensifikasi berisiko bersifat sementara dan kurang mendorong kenaikan rasio pajak jangka panjang.
Ikuti Skybee
