— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara buy now pay later (BNPL) di luar bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menghentikan layanan paling lambat 31 Desember 2027.

Regulator memberi masa transisi agar entitas nonbank mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL sesuai ketentuan yang mengatur bahwa layanan tersebut hanya dapat diselenggarakan oleh bank dan multifinance.

Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengatakan kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku jasa keuangan.

“Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL,”

Agus menambahkan bahwa ketentuan tersebut bagian dari tugas OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Kebijakan juga mempertimbangkan dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

OJK menyatakan harapan agar kebijakan terkait BNPL mendorong pelaku industri menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan industri dan tantangan usaha.

Data Perkembangan BNPL

Regulator tidak merinci lebih jauh perkembangan layanan BNPL dari entitas selain bank dan multifinance. Namun, untuk penyelenggaraan BNPL oleh bank, outstanding tercatat sebesar Rp 29,3 triliun per April 2026, naik 37,29% secara tahunan.

Jumlah rekening BNPL di perbankan mencapai 31,76 juta dengan tingkat kredit bermasalah (NPL) 0,34%.

Sementara itu, pinjaman BNPL yang disalurkan oleh multifinance tumbuh 56,92% year on year menjadi Rp 12,93 triliun. Rasio NPF gross pada multifinance tercatat 2,99%.