— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan telah menetapkan tujuh calon anggota Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026–2030. Penetapan itu kini menunggu pengesahan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengonfirmasi daftar nama yang tercantum dalam surat OJK ke direksi BEI.

“Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI,” kata Hasan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Menurut Hasan, pengangkatan resmi akan diagendakan dan diputuskan oleh pemegang saham dalam RUPST BEI yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026.

Daftar Calon Direksi BEI 2026–2030

Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan pelaku pasar pada 18 Juni 2026, penetapan tujuh nama calon anggota direksi mengacu pada hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.

  • Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
  • Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
  • Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
  • Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
  • Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
  • Direktur Pengembangan: Iding Pardi
  • Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum: Umi Kulsum

Jeffrey Hendrik tercantum sebagai calon Direktur Utama untuk periode 2026–2030. Sebelumnya ia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI setelah pengunduran diri Iman Rachman pada 30 Januari 2026.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pemberhentian anggota direksi BEI sebelum masa jabatan berakhir.

Penetapan calon direksi merujuk pada Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek serta hasil penilaian Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK.