Skybee — Pemerintah, pelaku industri batu bara, dan PLN didorong untuk segera berkoordinasi guna menemukan titik keseimbangan baru terkait harga batu bara domestic market obligation (DMO). Tujuannya menjaga keekonomian produsen sambil memastikan keandalan pasokan listrik nasional dan kemampuan fiskal negara.
Pengelolaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik bukan sekadar urusan transaksi antara penambang dan PLN. Ada implikasi lebih luas terhadap ketahanan energi dan kontinuitas pasokan listrik, terutama pada sistem Jawa-Madura-Bali yang sangat bergantung pada pembangkit uap.
Kendala Pasokan dan Dampak Pemadaman
Penyesuaian harga DMO untuk suplai pembangkit bisa mempertahankan keekonomian produsen tanpa memberi ruang bagi keuntungan berlebih. Namun, penyesuaian tersebut berpeluang menaikkan biaya penyediaan listrik, yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan tarif listrik atau meningkatkan beban subsidi pemerintah.
Sebaliknya, jika harga DMO dipertahankan pada level maksimal US$70 per ton, beberapa perusahaan tambang menghadapi tekanan margin seiring kenaikan biaya operasional. Kondisi ini diperparah ketika rasio pengupasan (stripping ratio/SR) tambang berada di level 10–12, yang dapat menggerus kelayakan ekonomi penambangan dan mengancam kepastian pasokan.
Beberapa wilayah di Pulau Jawa mengalami pemadaman bergilir beberapa hari terakhir sebagai konsekuensi keterbatasan pasokan batu bara, memperlihatkan hubungan langsung antara kondisi ekonomi penambang dan stabilitas pasokan listrik.
Suara Pelaku Usaha
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Gita Mahyarani, menyatakan struktur biaya produksi tambang kini berbeda sejak kebijakan DMO diterapkan pada 2018. Menurutnya, biaya bahan bakar, rasio pengupasan, logistik, pembiayaan, kepatuhan lingkungan, dan kewajiban operasional lain meningkat sehingga perlu evaluasi harga berbasis data.
“Penting adanya evaluasi berbasis data untuk melihat berapa tingkat harga atau formula yang paling seimbang, tetap menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat, menjaga beban fiskal negara, tetapi juga memberi keekonomian yang wajar bagi produsen agar pasokan untuk PLN tetap berkelanjutan,” ujar Gita.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Sudirman Widhy Hartono, menambahkan bahwa deposit batu bara di Kalimantan untuk kalori medium dan tinggi kini memiliki rasio pengupasan tinggi karena sudah dieksploitasi sejak 1980-an. Tingginya SR meningkatkan biaya operasional, sehingga tanpa penyesuaian harga patokan, kegiatan penambangan menjadi tidak ekonomis.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum, Singgih Widagdo, menyebut pelaku tambang menghadapi beragam tekanan, mulai pembatasan produksi hingga aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor. Ia juga menyinggung kenaikan biaya bahan bakar penambangan akibat ketegangan geopolitik, sementara parameter biaya operasional bergerak dan harga DMO belum menyesuaikan.
“Sebaiknya harga DMO dinaikkan, yang dapat menjawab ini Kementerian Keuangan mengingat terkait naiknya Biaya Pokok Produksi PLN dan tambahan subsidi,” kata Singgih.
Data Alokasi dan Tantangan Keekonomian
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut alokasi DMO tahun ini mencapai 190 juta ton, sementara kebutuhan batu bara domestik sekitar 154 juta ton. Dari alokasi tersebut, konfirmasi terkait 150–160 juta ton dan kontrak sekitar 134 juta ton, sehingga ada selisih kurang lebih 20 juta ton yang belum dikontrakkan terhadap kebutuhan PLN sebesar 154 juta ton.
Namun, tantangan pasokan bukan semata volume. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka angka SR 10–12 di hadapan parlemen, menunjukkan kombinasi biaya produksi yang meningkat dan harga jual domestik yang dibatasi menekan keekonomian sebagian produsen, khususnya untuk batu bara kalori menengah 4.200–5.700 kcal/kg.
“Sementara [stok batu bara] medium itu makin hari makin sedikit dan harganya juga murah. Kita bikin patok karena DMO US$70. Nah, sementara SR-nya sudah ada angka 10—12. Jadi harga jual ke PLN itu untuk perusahaannya sudah tidak ada [untungnya]. Itulah yang menjadi problem mereka,” ujar Bahlil.
Langkah Pengawasan
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan baru berupa pembentukan tim pengadaan batu bara yang melibatkan PLN, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini bagian dari penguatan pengawasan energi primer atas arahan Presiden.
“Agar tidak begini terus maka kita membentuk tim pengadaan [batu bara kalori sedang]. Ada PLN, Irjen, Dirjen Minerba, dan BPKP. Supaya tidak ada dusta di antara kita,” kata Bahlil.
Ikuti Skybee
