— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi pada Senin (15/6/2026) sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dan keuntungan tidak sah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan difokuskan pada proses inisiasi, pembagian, pendistribusian, serta pengisian kuota haji tambahan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ketiga saksi menghadirkan keterangan yang relevan bagi penyidik, khususnya terkait proses pengisian kuota dan kemungkinan keterkaitan aset dengan para tersangka.

Nama-nama saksi yang diperiksa adalah Ichwan Muzani Abrianto selaku Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion; King Yuwono, Direktur PT Trikarya Idea Sakti; dan Firda Alhamdi, staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Utama.

Budi mengatakan penyidik mendalami bukti-bukti aset yang diduga terkait perkara. Pemeriksaan terhadap Ichwan Muzani dimaksudkan untuk menelisik upaya penelusuran aset yang terkait dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Ichwan Muzani), ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena memang dari perkara dengan hitungan kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,” ujar Budi.

Selain menelusuri aset, penyidik juga memfokuskan pendalaman terhadap pihak yang diduga berperan krusial dalam proses inisiasi hingga pengisian kuota haji tambahan.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK juga menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh beberapa biro travel haji atau PIHK dalam pengembangan penyidikan. Disebutkan delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.