— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan 49 proyek strategis Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 4,255 triliun pada 2026. Pengawasan difokuskan agar proyek berjalan tepat waktu, transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi warga.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, usai Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2026 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada 9–10 Juni 2026.

Pemetaan Risiko Dan Mitigasi

Dalam rapat tersebut, kata Bahtiar, KPK dan Pemprov DKI melakukan pemetaan risiko serta menyusun langkah mitigasi untuk memastikan proyek prioritas terlaksana efektif. Langkah itu termasuk penguatan pengawasan sejak tahap paling awal perencanaan.

“Melalui rapat tersebut, KPK bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan risiko sekaligus menyusun langkah mitigasi agar berbagai proyek prioritas dapat terlaksana secara efektif,” ujar Bahtiar.

Ragam Proyek Prioritas

Pemprov DKI menetapkan 49 proyek strategis yang tersebar di 10 perangkat daerah. Cakupan proyek meliputi pembangunan infrastruktur jalan dan trotoar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, pengelolaan sumber daya air, pendidikan, serta perumahan rakyat.

Fokus Pada Manfaat Publik

Bahtiar menekankan bahwa keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari besaran anggaran, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat. “Anggaran yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan riil warga dan menghasilkan manfaat yang terukur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan wajib dimulai sejak perencanaan. Menurut Bahtiar, penyimpangan sering kali bermula dari hal-hal kecil yang tidak diawasi, sehingga pengendalian sejak awal jadi krusial.

Langkah Perbaikan yang Disepakati

KPK dan Pemprov DKI menyepakati sejumlah langkah perbaikan, antara lain penguatan monitoring hasil reviu HPS, audit berbasis risiko terhadap pengadaan melalui e-purchasing, pelaporan berkala progres proyek strategis, percepatan mitigasi risiko keterlambatan, serta tindak lanjut atas rekomendasi probity audit.

KPK menegaskan tujuan pengawasan bukan semata memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjamin setiap rupiah anggaran daerah menghasilkan manfaat optimal bagi publik. “Pada akhirnya yang paling penting adalah memastikan proyek-proyek strategis ini selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bahtiar.