— Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan itu disampaikan usai tim jaksa penuntut umum menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan keputusan tidak menahan didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk adanya keluarga sebagai penjamin dan surat pernyataan kooperatif dari para tersangka.

Pertimbangan Hukum dan Administratif

Marcelo menjelaskan keluarga bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, tersangka membuat pernyataan akan memenuhi kewajiban dan tidak mengulangi perbuatan yang dituduhkan, sehingga situasi dinilai kondusif.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo kepada wartawan.

Serah Terima Berkas dan Barang Bukti

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejari Jakarta Selatan selaku penuntut umum. Pada tahap penyerahan, didapatkan 714 item barang bukti berupa dokumen, buku, telepon seluler, dan flash disk yang berisi tautan serta video terkait perkara.

Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Permohonan Penangguhan dan Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Roy dan Tifa mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum pelimpahan tahap dua. Refly Harun menyatakan pihaknya menunggu dari pagi hingga sore dan menerima kabar bahwa kliennya tidak ditahan.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pelimpahan berkas tahap dua tidak otomatis mengharuskan penahanan. Penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan subjektif atau objektif seperti kekhawatiran pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan menurut penyidik unsur subjektif tersebut tidak ada.

Janji Kooperatif Dari Tersangka

Roy Suryo menyatakan akan terus memperjuangkan kasus ini dan berterima kasih atas dukungan sahabat, rekan, media, dan masyarakat. “Perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” katanya.

Senada, Tifauzia Tyassuma menyampaikan pesan agar tidak takut menyuarakan kebenaran dan mendukung kebaikan bagi negara dengan ilmu yang dimiliki.

Limpahan Perkara ke Pengadilan

Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.

Selain tidak ditahan, kedua tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor tiap minggu kepada pihak berwajib.

Alasan Tambahan Kuasa Hukum dan Pernyataan Polda

Refly Harun menambahkan bahwa kliennya selama ini mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan sah, serta tidak menghambat proses pemeriksaan atau merusak barang bukti.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmen menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses hukum ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dilakukan sebelum penahanan dan bahwa tim medis menemukan penyakit bawaan sehingga mendapat perawatan intensif di RS Polri.

Budi menyatakan langkah medis dan fasilitas perawatan adalah bentuk pemenuhan hak dasar tersangka. Ia juga mengatakan Polda memberikan akses kunjungan keluarga, kuasa hukum, dan simpatisan selama masa perawatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengimbau publik dan tokoh untuk memberikan edukasi hukum yang baik ketimbang membangun narasi di media sosial. Ia mengingatkan adanya saluran hukum seperti praperadilan atau pengawasan internal bagi pihak yang keberatan dengan proses penyidikan.