— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia dan mengamankan dua tersangka dalam operasi di Aceh.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026 yang melibatkan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, serta Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi dilaksanakan pada 23 Juni 2026. Petugas menghentikan sebuah mobil Honda HR-V di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong serta Z yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat.

Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Modus Pengiriman

Berdasarkan penyidikan awal, barang tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand dengan metode ship to ship dari kapal asing, kemudian dibawa menuju pesisir Aceh.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Pengembangan Penyidikan

Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya. Selain itu, penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.

Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp390 juta, sedangkan J dijanjikan sekitar Rp400 juta sebagai tekong.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan pengungkapan itu, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Status Perkara

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut.